Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Bit MARDIANTA PEK KAPOLRI, Cq. Kapolda SUlut, Cq. Kapolres Bitung, Cq. Kapolsek Maesa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARDIANTA PEK
Termohon
NoNama
1KAPOLRI, Cq. Kapolda SUlut, Cq. Kapolres Bitung, Cq. Kapolsek Maesa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa Berdasarkan pada hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Pengadilan Negeri Bitung sependapat dengan Pemohon Praperadilan dan berkenan memutuskan :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat ;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Praperadilan yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas Diri Pemohon Praperadilan ;
  4. Memerintahkan Kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan ;
  5. Memulihkan hak Pemohon Praperadilan, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  6. Biaya Perkara Menurut Hukum ;

Selebihnya : Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya