Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Bit ARIF SALASA, S.H. APRIL RAHMAT BARUNA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2645/P.1.14/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIL RAHMAT BARUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa APRIL RAHMAT BARUNA alias EPRIL pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekiranya pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekiranya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa APRIL RAHMAT BARUNA alias EPRIL pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat teman terdakwa hendak meminjam pisau kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil 1 (satu) pisau badik yang terbuat dari besi putih yang ujungnya runcing melengkung yang salah satu sisinya tajam dengan panjang 38,5 cm lebar 2,5 cm dan gagang terbuat dari kayu yang dililitkan dengan solatip warna hitam di rumah terdakwa selanjutnya setelah mengambil pisau badik tersebut terdakwa pergi ke komplek pasar tua untuk minum minuman keras dengan teman-teman terdakwa, kemudian pada saat minum minuman keras terdakwa menitipkan pisau badik tersebut ke salah satu teman terdakwa yang berada disitu lalu beberapa saat kemudian datang teman terdakwa yang lainnya menginformasikan bahwa terjadi kekacauan di daerah tinombala antara anak-anak muda, lantas mendengar hal tersebut terdakwa mengambil kembali pisau badik yang dititipkan sebelumnya dan langsung menuju kearah tinombala sambil membawa pisau badik yang terdakwa selipkan dipinggang kiri terdakwa selanjutnya pada saat terdakwa dalam perjalanan tepatnya di komplek pasar winenet ada pihak dari kepolisian yang melakukan patroli sehingga melihat patroli dari pihak kepolisian terdakwa melarikan diri ke dalam pasar winenet dan membuang pisau badik yang terdakwa kuasai namun terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polres bitung.-

------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) pisau badik yang terbuat dari besi putih yang ujungnya runcing melengkung yang salah satu sisinya tajam dengan panjang 38,5 cm lebar 2,5 cm dan gagang terbuat dari kayu yang dililitkan dengan solatip warna hitam, yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya