------------Bahwa Terdakwa WENDA CHARISMA TATANUDE pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kel. Wangurer Timur Kec. Madidir Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa WENDA CHARISMA TATANUDE pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah milik saksi SURIA NATA kemudian setelah melihat situasi dalam rumah sedang aman (hanya terdengar suara orang yang sedang mandi) maka Terdakwa melihat ke dalam sebuah kamar yang berada di dalam rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah handphone OPPO A78 dengan silicon warna ungu milik saksi korban SUNARTI TAHUMIL yang sedang discharge setelah mengambil handphone Terdakwa melihat dompet yang berada d bawah bantal di atas kasur kemudian Terdakwa membuka dompet tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam dompet. Setelah mengambil handphone dan uang tunai tersebut Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu rumah samping kanan. Setelah itu Terdakwa menjual handphone tersebut di pasar 45 kota Manado dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone serta uang tunai yang Terdakwa ambil tanpa izin saksi korban digunakan Terdakwa untuk membeli pakaian.-----------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Bahwa rangkaian perbuatan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin saksi korban dengan tujuan agar Terdakwa dapat memiliki barang saksi korban yaitu 1 (satu) buah HP oppo A78 serta uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).----------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |