| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang sejumlah Rp. 492.500.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di RT 001 RW 001 Kelurahan Manembo nembo Atas Kec Matuari Kota Bitung, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1195 Kelurahan Manembo nembo Kec Bitung Tengah Kota Bitung
- Rekening Bank Mandiri No 9000002618834 a.n Valentine Montolalu
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Bitung untuk melaksanakan sita jaminan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam petitum Nomor 4 huruf a, dan pemblokiran rekening bank sebagaimana dimaksud dalam petitum nomor 4 huruf b
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya
(ex aequo et bono) |