| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sepenuhnya;
- Menyatakan bahwa Ayah dari Pemohon, yakni :
- Ayah Pemohon Alm YANI LAHATI telah meninggal dunia di Bitung pada tanggal 20 Februari 1982 sesuai dengan Surat Keterangan Kesaksian Kematian;
- Menetapkan Pemohon sebagai orang yang berhak mengurus Penerbitan Akta Kematian atas nama Ayah dari pemohon, yaitu Alm YANI LAHATI di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, untuk mengeluarkan Akta Kematian atas nama nama orang Ayah dari pemohon, yaitu Alm YANI LAHATI;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
|