Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Bit Direktur PT Paramesti Maju Karya; Presiden Direktur PT MULTI NABATI SULAWESI; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Direktur PT Paramesti Maju Karya;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Putra Juda Baramuli SH MHDirektur PT Paramesti Maju Karya;
Tergugat
NoNama
1Presiden Direktur PT MULTI NABATI SULAWESI;
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.266.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat sebesar :

Kerugian Materiil :

Total kerugian adalah 210.000 per ton kali 2377.46 ton dengan hasil total Rp 499.266.600.00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah);

1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak