| Petitum |
A. DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi dari para penggugat ;
- Melarang tergugat I, tergugat II dan tergugat III atau pun siapa saja yang mendapat hak dari mereka melakukan kegiatan apa saja diatas dan ataupun terhadap tanah sengketa selama perkara ini berlangsung hngga ada putusan akhir yang mempunyai kekuatan tetap atas perkara ini ;
- Menunda penentuan biaya perkara hingga putusan akhir atas perkara ini ;
B. DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan para penggugat sebelumnya ;
- Menyatakan hukum para penggugat dan tergugat IV sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Djafar Taibdan almarhumah Nuria Temon Rifai ;
- Menyatakan hukum tanah sengketa asal hak milik/harta warisan peninggalan almarhum Djafar Taib dan almarhumah Nuria Temon Rifai tersebut yang belum dibagi kepada anak-anaknya/ahli warisnya ;
- Menyatakan hukum para penggugat dan tergugat IV sebagai pihak yang paling berhak atas tanah sengketa atas dasar warisan ;
- Menyatakan peralihan hats atas tanah sengketa yang dilakukan oleh tergugat I dengan cara apapun juga dan jual beli sebagian tanah sengketa dari tergugat I kepada tergugat II membangun r umah tinggalnya dan juga kepada tergugat III untuk dijadikan jalan menuju rumah tinggalnya adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku ;
- Menyatakan segala surat yang dibuat sebagai dasar perolehan hak tergugat I, atas tanah sengketa didasari atas alas hak yang tidak sah sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya patut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku ;
- Menyatakan pula bahwa surat-surat jual beli dan surat-surat lain yang dibuat atas dasar jual beli sebagian tanah sengketa dari tergugat I kepada tergugat II dan juga kepada tergugat III karena tergugat I tidak memiliki alas hak yang sah atau tidak didasari atas alas hak yang sah maka haruslah dinyatakan demi hukum atau setidak-tidaknya patut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku ;
- Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III dan ataupun siapa saja yang mendapat hak dari mereka mengosongkan tanah sengketa dari segala bangunan dan jalan milik mereka diatas tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong utuh dan baik kepada para penggugat dan tergugat IV untuk dipakai sebebas bebasnya ;
- Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri membayar kepada para penggugat dan tergugat IV ganti rugi sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) atau sejumlah nilai ganti rugi yang pantas menurut penilaian hakim ;
- Menghukum tergugat I tergugat II dan tergugat III secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri membayar ganti rugi penggunaan tanah sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan terhitung mulai tanggal 1 januari 2008 hingga putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) terhitung sejak anmanning dilaksanakan s/d selesai pelaksaan eksekusi bilamana secara nyata tergugat I, tergugat II dan tergugat III lalai melaksanakan isi putusan atas perkara ini yang telah mempunyai kekuatan tetap secara suka rela ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dilakukan oleh pengadilan negeri bitung ;
- Menghukum tergugat IV untuk mematuhi isi putusan ini ;
- Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III membayar ongkos perkara secara tanggung renteng ;
SUBSIDER :
Mohon keadilan yang seadil-adilnya ; |