INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2025/PN Bit | ONGKY R.S. DEIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2025/PN Bit | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa terdapat kesalahan pencatatan nama dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor registrasi 681/CS/HS/2009 atas nama "Ongky R. S. Deil". 3. Memerintahkan perubahan nama dalam Akta Kelahiran Pemohon dari: - "Ongky R. S. Deil" menjadi "Reyhard Steven Deil". 4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan perubahan nama tersebut dalam Akta Kelahiran Pemohon dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |