Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.ARIF SALASA, S.H.
2.NURUL DEWINTA, S.H.
BILLY BERNANDUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-527/P.1.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
2NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILLY BERNANDUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

------------- Bahwa Terdakwa BILLY BERNANDUS pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah lupa, sekitar bulan September tahun 2023, sekira Jam 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa BILLY BERNANDUS pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa didatangi oleh saksi ARYANTO ABDUL di kediamannya yang bertempat di Kel. Winenet Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung dengan maksud untuk membeli obat keras jenis IFARSYL. Kemudian Terdakwa memberikan 3 (tiga) strip/papan atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis IFARSYL kepada saksi ARYANTO, lalu saksi ARYANTO memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli obat tersebut.------------------------------------------------

                      Bahwa untuk kedua kalinya sekitar bulan Oktober, Terdakwa kembali menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi ARYANTO, dimana Terdakwa bertemu dengan saksi di jalan depan kantor camat tepatnya di Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung. Pada saat itu Terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi ARYANTO sebanyak 2 (dua) strip/papan atau sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).---------------------------------------

                      Bahwa kemudian Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh Saksi IMRAN SAHIDE dan Saksi TONNY BARA di jalan lorong kos-kosan andika Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 17.20 WITA, yang mana Saksi IMRAN SAHIDE dan Saksi TONNY BARA lantas melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis IFARSYL sebanyak 300 (tiga ratus) strip/papan atau 3.000 (tiga ribu) butir dimana Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa. Pada saat diintrogasi Terdakwa juga mengakui bahwa ia memang mengedarkan obat keras tersebut sehingga Saksi IMRAN SAHIDE dan Saksi TONNY BARA lantas mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Bitung untuk diproses secara hukum .-------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis IFARSYL dengan cara membeli di aplikasi Shopee, dimana Terdakwa membeli obat keras jenis IFARSYL sebanyak 50 strip/papan dengan harga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa menjual kembali per 1 strip/papan dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per 50 strip/papan penjualan obat keras jenis IFARSYL tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.102.K.05.17.24.0005 tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia Lake, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang telah melakukan pengujian barang bukti berupa 30 Kaplet Pemerian/organoleptis: Kaplet sisi cembung tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah di sita dari BILLY BERNANDUS dengan Hasil Pengujian :

Pemerian: Kaplet sisi cembung tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah.

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Penetapan Kadar

Dextromethorphan HBr

-

Penetapan Kadar = 100,47%

 

90,0 – 110,0%

USP 43 Hal. 60

KCKT

2

Identifikasi Dextromethorphan HBr

(+) Positif Similarity = 1,0000

Positif

USP 43 Hal. 60

KCKT

Kesimpulan: Sampel tersebut benar mengandung Dextromethorphan HBr dengan kadar rata-rata 100,47%.

                   Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat IFARSYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.-----------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa BILLY BERNANDUS pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah lupa, sekitar bulan September tahun 2023, sekira Jam 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa BILLY BERNANDUS pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa didatangi oleh saksi ARYANTO ABDUL di kediamannya yang bertempat di Kel. Winenet Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung dengan maksud untuk membeli obat keras jenis IFARSYL. Kemudian Terdakwa memberikan 3 (tiga) strip/papan atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis IFARSYL kepada saksi ARYANTO, lalu saksi ARYANTO memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli obat tersebut.------------------------------------------------

                      Bahwa untuk kedua kalinya sekitar bulan Oktober, Terdakwa kembali menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi ARYANTO, dimana Terdakwa bertemu dengan saksi di jalan depan kantor camat tepatnya di Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung. Pada saat itu Terdakwa menjual obat keras jenis IFARSYL kepada saksi ARYANTO sebanyak 2 (dua) strip/papan atau sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).---------------------------------------

                      Bahwa kemudian Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh Saksi IMRAN SAHIDE dan Saksi TONNY BARA di jalan lorong kos-kosan andika Kel. Winenet Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 17.20 WITA, yang mana Saksi IMRAN SAHIDE dan Saksi TONNY BARA lantas melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis IFARSYL sebanyak 300 (tiga ratus) strip/papan atau 3.000 (tiga ribu) butir dimana Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa. Pada saat diintrogasi Terdakwa juga mengakui bahwa ia memang mengedarkan obat keras tersebut sehingga Saksi IMRAN SAHIDE dan Saksi TONNY BARA lantas mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Bitung untuk diproses secara hukum .-------------------------------------------------------------------------

                      Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis IFARSYL dengan cara membeli di aplikasi Shopee, dimana Terdakwa membeli obat keras jenis IFARSYL sebanyak 50 strip/papan dengan harga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa menjual kembali per 1 strip/papan dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per 50 strip/papan penjualan obat keras jenis IFARSYL tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                      Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.102.K.05.17.24.0005 tanggal 11 Januari 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia Lake, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang telah melakukan pengujian barang bukti berupa 30 Kaplet Pemerian/organoleptis: Kaplet sisi cembung tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah di sita dari BILLY BERNANDUS dengan Hasil Pengujian :

Pemerian: Kaplet sisi cembung tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah.

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Penetapan Kadar

Dextromethorphan HBr

-

Penetapan Kadar = 100,47%

 

90,0 – 110,0%

USP 43 Hal. 60

KCKT

2

Identifikasi Dextromethorphan HBr

(+) Positif Similarity = 1,0000

Positif

USP 43 Hal. 60

KCKT

Kesimpulan: Sampel tersebut benar mengandung Dextromethorphan HBr dengan kadar rata-rata 100,47%.

                   Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat IFARSYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.--------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo. pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya