Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp296.032.670,- (Seratus enam puuh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah), Apabila tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Gaji/Upah dan atau Hak-hak lainnya, sesuai Surat Kuasa Potong Gaji/Upah dan atau Hak-hak lainnya, dengan Hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan Undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 KUHPerdata maupun oleh sebab-sebab apapun juga, yang sudah ditanda-tangani oleh PIHAK KEDUA/TERGUGAT pada tanggal 07 September 2012, baik yang sementara dan atau akan diterima oleh Tergugat yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); harus diserahkan kepada Penggugat melalui bendahara/pembayar gaji, dimulai pada bulan berikutnya sejak diputuskannya perkara ini untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |