| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 230/Pdt.Bth/2025/PN Bit | Robby Hosano | Alex Linggar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 230/Pdt.Bth/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : - Mengabulkan Permohonan Provisi yang diajukan Pelawan. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan/Bantahan Pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik. 3. Menyatakan proses Eksekusi a quo vide Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 29/Pdt.G/2014/PN.Btg. Jo. Nomor : 79/Pdt/2015/PT.Mnd. Jo. Nomor : 3445 K/Pdt/2015 Jo. Nomor : 835 PK/Pdt/2018 yang seluruhnya diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung adalah tidak sah dan batal menurut hukum serta tidak mengikat. 4. Menyatakan aset milik Pelawan berupa : • Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kalasey, Kabupaten Minahasa sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 75/Kalasey, Luas 3.790 M?2;, atas nama Robby Hosano incasu Pelawan. Tetap berada dalam kepemilikan dan penguasaan Pelawan dan menyatakan aset milik Pelawan tersebut tidak ada keterkaitan dengan Eksekusi a quo. 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi, atau pun upaya hukum lainnya (uij voerbaar bij voorad). 6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
