Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Bit KASIM HARUN 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Bitung
2.Jaksa Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bitung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 10 Sep. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KASIM HARUN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Bitung
2Jaksa Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah PEMOHON uraikan diatas, dengan ini kami mohon kepada  Ketua  Pengadilan  Negeri  Bitung  Cq Yang Mulia Hakim  Praperadilan  yang  memeriksa  Permohonan  Praperadilan  ini,  agar  berkenan  menjatuhkan  putusan  sebagai  berikut :
1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, tindakan TERMOHON I menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON I;
4. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/66/VII/2021/Sulut/Res Bitung tertanggal 29 Juli 2021;
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk tunduk pada Putusan;
7. Menghukum TERMOHON I untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
A T A U
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya