| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum hak atas tanah pekarangan seluas 2.264 M?2; (Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) yang luasan keseluruhan utuh awalnya adalah 2508,40 M?2; (Dua Ribu Lima Ratus Delapan Koma Empat Puluh Meter Persegi) sebelum terpangkas adanya pembuatan jalan masuk sesuai Surat Pembagian tertanggal Madidir, 11 September 1956 dibuat dan ditanda tangani Dihadapan Hukum Tua (WK. Kalalo) dan Pengukur Tanah (Panauhe L.B) yang tercatat dalam Register Induk Tanah Negeri Madidir No.240 Muka 49, Folio 81 Persil 288 Kelurahan Madidir Unet atas nama SMITH SIBY terletak di Lingkungan II RT.008 Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah P. Kalalo;
Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah P. W. Siby;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah W. Kalangi;
Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah A. Siby;
Situasi Sesuai Pengesahan Nomor: 07/LGU/1007/III/15 30 Maret 2015 oleh Lurah Madidir Unet Sumeldy Maalangga, S.IP dan Situasi Sesuai Pengesahan Nomor: 53/SKAN/MDR/X/20 30 Oktober 2020 oleh Bagian Arsip Tanah Kecamatan Madidir adalah milik Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII serta TERGUGAT III dan TERGUGAT II dilengkapi TERGUGAT VIII terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 258/ Madidir Unet a.n. Richard Siby sesuai Surat Ukur 7260 Tahun 1981 Luas 2.264 M?2; (Dua Ribu Dua Ratus Enam Pulu Empat Mater Persegi) beserta peralihannya yaitu Sertifikat Hak Milik No. 01111/ Madidir Unet yang saat ini telah tercatat atas nama MOHAMMAD SUWANDI (TERGUGAT I), terletak di Kelurahan Madidir Unet Lingkungan II RT.008, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan batas-batas:
Sebelah Utara dengan: Tanah Pasini;
Sebelah Timur dengan: Tanah Pasini;
Sebelah Selatan dengan: Tanah Pasini;
Sebelah Barat dengan: Tanah Pasini;
Maka dengan tidak sesuainya semua itu, menurut hukum tidak lagi mempunyai kekuatan hukum serta mohon dinyatakan tidak berlaku;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) hak atas sebidang tanah pekarangan, tercatat atas nama MOHAMMAD SUWANDI (TERGUGAT I) atau tercatat a.n. istri dari (TERGUGAT I) dan atau diatas namakan siapapun dalam boedel/ harta yang menjadi hak milik (TERGUGAT I), yang terletak di Lingkungan II RT. 007 RW. 002 Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara atau tanah sesuai objek sengketa pada perkara aquo ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 756.081.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) keseluruhan kerugian yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan pelaksanaan pembayaran kerugian menyertakan / menarik para TERGUGAT lainnya, masing-masing dipandang adil menurut hukum, berkeseimbangan dan sesuai perbuatan perdatanya;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tigaa Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk melaksanakan isi putusan ini, dengan menyertakan para TERGUGAT yang lainnya, masing-masing dipandang adil menurut hukum, berkeseimbangan dan sesuai perbuatan perdatanya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TEGUGAT VII serta TERGUGAT III dan TERGUGAT II dilengkapi TERGUGAT VIII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan hak atas tanah pekarangan seluas 2.264 M?2; (Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) yang luasan keseluruhan utuh awalnya adalah 2508,40 M?2; (Dua Ribu Lima Ratus Delapan Koma Empat Puluh Meter Persegi) sebelum terpangkas adanya pembuatan jalan masuk sesuai Surat Pembagian tertanggal Madidir, 11 September 1956 dibuat dan ditanda tangani Dihadapan Hukum Tua (WK. Kalalo) dan Pengukur Tanah (Panauhe L.B) yang tercatat dalam Register Induk Tanah Negeri Madidir No.240 Muka 49, Folio 81 Persil 288 Kelurahan Madidir Unet atas nama SMITH SIBY terletak di Lingkungan II RT.008 Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara atau dalam segala bentuk dan jenis peralihannya sebagaimana adanya untuk dikembalikan kedalam boedel/ harta warisan peninggalan dari SMITH SIBY (Alm) kepada / atau menjadi milik Para Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I atau para TERGUGAT atau siapapun yang menempati tanah pekarangan seluas 2.264 M?2; (Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) yang luasan keseluruhan utuh awalnya adalah 2508,40 M?2; (Dua Ribu Lima Ratus Delapan Koma Empat Puluh Meter Persegi) sebelum terpangkas adanya pembuatan jalan masuk sesuai Surat Pembagian tertanggal Madidir, 11 September 1956 dibuat dan ditanda tangani Dihadapan Hukum Tua (WK. Kalalo) dan Pengukur Tanah (Panauhe L.B) yang tercatat dalam Register Induk Tanah Negeri Madidir No.240 Muka 49, Folio 81 Persil 288 Kelurahan Madidir Unet atas nama SMITH SIBY ataupun Tanda Bukti Hak / Sertipikat (peralihannya) terletak di Lingkungan II RT.008 Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, serta terhadap siapapun yang mendirikan bangunan diatasnya untuk mengosongkannya secara sukarela ataupun siapa saja yang mengolah tanah dan mendapat hak dari para TERGUGAT untuk keluar dari tanah sengketa tersebut serta membongkar keseluruhan bangunan yang berdiri di atasnya dengan bantuan Alat Negara/ POLRI/ TNI/ bilamana diperlukan lengkap dengan Satuan Polisi Pamong Praja dibawah Kendali Pimpinan/ Kepala Satuan Dinas POLPP dari PEMKOT Bitung kemudian menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan sebagaimana adanya kepada para Penggugat (Ahli Waris) untuk dikembalikan kedalam boedel/ harta peninggalan Almarhum SMITH SIBY;
12. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan para TERGUGAT lainnya untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |