Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G/2026/PN Bit MEILAN TAMBARU 1.ADARTO ADRIAN SASONGKE
2.JANIZON ROCKY SASONGKE
3.ALESANDRO RICH ANANIAS SASONGKE
4.FRETS WAKKARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEILAN TAMBARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CALVIN MURARI SHMEILAN TAMBARU
Tergugat
NoNama
1ADARTO ADRIAN SASONGKE
2JANIZON ROCKY SASONGKE
3ALESANDRO RICH ANANIAS SASONGKE
4FRETS WAKKARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUSAN VALENTINE KALENGKONGAN
2Kepala Kantor PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk Bitung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Rumah Tinggal type 36 Blok C No. 53 Kelurahan Manembo-nembo bawah Kecamatan Matuari Kota Bitung/objek sengketa Perkara aquo yang dimohonkan kepada Pihak Bank Tabungan Negara/Turut Tergugat II melalui developer Kantor Pemasaran atas nama Tergugat I sesungguhnya adalah rumah milik Penggugat karena nama Tergugat I (ADARTO ADRIAN SASONGKE) yang tercantum dalam akta permohonan dan akta pengikatan kredit rumah tersebut hanyalah nama yang dipinjam/dipakai Penggugat sekedar untuk melengkapi persyaratan permohonan kredit rumah yang dikehendaki Penggugat;
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Hak Milik yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Istrinya (YEUNIKE TAHULENDING) pada tanggal 17 Sepetmber 2013 yang menyatakan bahwa rumah type 36 di Perum Dhea Permata Indah Blok. C No. 53 Kelurahan Manembo-nembo bawah/objek sengketa perkara ini adalah benar milik Penggugat serta membuktikan bahwa sekalipun permohonan kredit rumah/objek sengketa serta pengikatan kredit atas nama Tergugat I namun hal itu sekedar melengkapi berkas permohonan yang dikehendaki Penggugat;
4.    Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dilakukan melalui Turut Tergugat I untuk membuat Surat Kuasa menjual (Tanggal 05 Mei 2014, No akta 11/I/V/2014, judul akta : Perjanjian Jual Beli) adalah tidak sah dan melawan hak Penggugat;
5.    Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. 1761 atas nama SALMAN MUSAL yang telah diserahkan oleh Turut Tergugat II terhadap Tergugat I setelah pelunasan kredit dilakukan atas objek sengketa maka berdasar dan beralasan hukum jika sertipikat tersebut dirobah/dialihkan menjadi atas nama MEILAN TAMBARU (Penggugat Perkara ini) karena Penggugat adalah Pemohon kredit sedangkan Tergugat I hanya sebagai peminjam nama dalam permohonan kredit objek sengketa tersebut;
6.    Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena menurut hukum belum terbuka hak pewarisan dari Penggugat terhadap anak-anaknya lebih khusus Tergugat III Perkara ini maka peralihan Sertipikat Hak Milik No. 1761 yang sesungguhnya harus menjadi atas nama Penggugat/MEILAN TAMBARU namun karena telah dialihkan nama Pemegang hak menjadi atas nama Tergugat III/ ALESANDRO RICH ANANIAS SASONGKE maka secara hukum adalah tidak sah dan melawan hak Penggugat;
7.    Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No. 1761 atas nama SALMAN MUSAL (Pemilik Pertama) yang kemudian berdasarkan akad kredit telah dialihkan nama Pemegang hak menjadi atas nama ADARTO ADRIAN SASONGKE/ Tergugat I serta telah diserahkan oleh Turut Tergugat II terhadap Tergugat I dan telah dirobah/dialihkan nama pemegang hak menjadi atas nama ALESANDRO RICH ANANIAS SASONGKE/Tergugat III adalah tidak sah dan melawan hak karena objek sengketa tersebut secara hukum belum beralih hak kepada Tergugat III sekalipun Tergugat III sebagai anak kandung Penggugat apalagi masih ada juga anak Penggugat yang lain yaitu AFRILIYO RIVANO SASONGKE;
8.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat IV/FRETS WAKKARI menempati dan menjaga rumah objek sengketa Perkara ini adalah sah dan mengikat secara hukum sebagai penjaga objek sengketa karena diberi kuasa oleh Penggugat.
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak