Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2024/PN Bit 1.Syane Heatubun.
2.Serli Pandelaki.
3.Deice Pandelaki
4.Youla Helda Pandelaki
5.Maxi Sumampow
5.Angelique Marcia Batuna
6.Arlene Rupina Batuna
7.Paul Iwan Batuna
8.Ineke Lydia Sondakh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2024/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syane Heatubun.
2Serli Pandelaki.
3Deice Pandelaki
4Youla Helda Pandelaki
5Maxi Sumampow
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Putra Juda Baramuli SH MHSyane Heatubun.
2Hendra Putra Juda Baramuli SH MHSerli Pandelaki.
3Hendra Putra Juda Baramuli SH MHDeice Pandelaki
4Hendra Putra Juda Baramuli SH MHYoula Helda Pandelaki
5Hendra Putra Juda Baramuli SH MHsyanne Heatubun
Tergugat
NoNama
1Angelique Marcia Batuna
2Arlene Rupina Batuna
3Paul Iwan Batuna
4Ineke Lydia Sondakh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1REINHARD M. MAMALU, SH.MHAngelique Marcia Batuna
2REINHARD M. MAMALU, SH.MHArlene Rupina Batuna
3REINHARD M. MAMALU, SH.MHPaul Iwan Batuna
4REINHARD M. MAMALU, SH.MHIneke Lydia Sondakh
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Menangguhkan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 211/Pdt.G/2020/PN Bit;

Dalam Pokok Perkara,

Primer :

  1. Menerima GugatanĀ  Perlawanan;
  2. Mengabulkan Gugatan Perlawanan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Pelawan;
  4. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 211/Pdt.G/2020/PN Bit;
  5. Menyatakan objek eksekusi/objek sengketa milik dari Arnoldus Pinasang (Alm) dan Dina Ekel (Alm-a) dan saat ini jatuh ditangan Para ahli warisnya;
  6. Menyatakan menurut hukum objek eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 211/Pdt.G/2020/PN Bit kabur/obscuur;
  7. Menyatakan menurut hukum objek eksekusi putusan objek eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 211/Pdt.G/2020/PN Bit tidak dapat dieksekusi/non-executable;
  8. Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris dari Arnoldus Pinasang (Alm) dan Dina Ekel (Alm-a) dan berhak atas objek sengketa/objek eksekusi in casu;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Para Pelawan yang dikalkulasikan sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atau suatu jumlah lain yang dipandang pantas oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini;
  10. Menghukum Para Terlawan untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Para Terlawan;
  11. Menghukum Para Terlawan membayar uang paksa kepada Para Pelawan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap kali Para Terlawan lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan dan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  12. Menyatakan putusan serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Terlawan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak