Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
MARCELO INGWY MANAMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1309/P.1.14/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCELO INGWY MANAMBE[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARCELO INGWY MANAMBE, pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, Terdakwa dan beberapa orang lainnya dari kompleks nabati gapura ikan terlibat saling serang dengan beberapa orang, saat itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis panah wayer, saat melihat patroli Polisi dari Tim Tarsius Polres Bitung, Terdakwa langsung membuang senjata tajam jenis panah wayer tersebut direrumputan tepi jalan yang berada di kompleks nabati Kel. Bitung Tengah, Kec. Maesa, Kota Bitung, Terdakwa kemudian langsung melarikan diri dari tempat tersebut. Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa  diamankan oleh Saksi GIOVANO KAREL SILVESTER KAUROUW, karena mendapatkan informasi bahwa Terdakwa salah satu yang terlibat tawuran, Terdakwa kemudian langsung diserahkan kepada Saksi GERALDI  DUMAIS, Saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU dan Saksi BAYU LESMONO yang adalah Anggota Kepolisian (Tim Tarsius) yang saat itu sedang patroli di sekitaran tempat terjadinya tawuran. Saat ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui membawa senjata tajam jenis panah wayer dan membuang direrumputan tepi jalan kompleks nabati, Terdakwa kemudian menunjukan tempat Terdakwa membuang senjata tajam jenis panah wayer tersebut, kemudian ditemukan 1 (satu) buah panah wayer dan diakui Terdakwa bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa. Terdakwa dan senjata tajam jenis panah wayer tersebut kemudian langsung dibawa ke Kantor Polres Bitung,
  • Bahwa 1 (satu) buah panah wayer dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menusuk seseorang dan dapat melukai bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.

Perbuatan Terdakwa MARCELO INGWY MANAMBE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya