Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARNES TAIMOLE pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 bertempat di perairan Termal Desa. Likupang Barat Kab. Minahasa Utara sekitar koordinat 1º71’78.10”N 124º 959’54.4”E atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan, dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia |