Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bitung Unit Bitung Timur 1.RENY MEITY LAHINDA
2.Djoni Manenggehe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bitung Unit Bitung Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RENY MEITY LAHINDA
2Djoni Manenggehe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.877.968,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.95.877.968,- (Sembilan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Gaji/Upah dan atau Hak-Hak Lainnya, sesuai Surat Kuasa Potong Gaji/Upah dan atau Hak-Hak Lainnya dengan Hak Subtitusi yang tidak dapat dicabut kembali oleh kententuan Undang-Undang yang mengakhiri pemberian Kuasa sebagaimana di tentukan dalapm Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab-sebab apapun juga , yang sudah ditanda tangani oleh PIHAK KEDUA/TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada tanggal 05 November 2012, baik yang sementara dan atau yang diterima oleh TERGUGAT yang bekerja sebagai Pegawai Negeriu Sipil (PNS); harus diserahkan kepada Penggugat melalui bendahara / pembayar gaji, dimulai pada bulan berikutnya sejak diputuskannya perkara ini untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman / kredit Tergugat kepada penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak