Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.95.877.968,- (Sembilan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Gaji/Upah dan atau Hak-Hak Lainnya, sesuai Surat Kuasa Potong Gaji/Upah dan atau Hak-Hak Lainnya dengan Hak Subtitusi yang tidak dapat dicabut kembali oleh kententuan Undang-Undang yang mengakhiri pemberian Kuasa sebagaimana di tentukan dalapm Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab-sebab apapun juga , yang sudah ditanda tangani oleh PIHAK KEDUA/TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada tanggal 05 November 2012, baik yang sementara dan atau yang diterima oleh TERGUGAT yang bekerja sebagai Pegawai Negeriu Sipil (PNS); harus diserahkan kepada Penggugat melalui bendahara / pembayar gaji, dimulai pada bulan berikutnya sejak diputuskannya perkara ini untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman / kredit Tergugat kepada penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |