| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I RIVALDI KADJU Alias ALDI Bin HASYIM KADJU dan Terdakwa II REFLY KADJU ALS UTAY Bin HASYIM KADJU baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan NOVRI POLUAN Als OPING anak dari RUDI POLUAN, IKBAL IBRAHIM Als IKBAL Bin ISA IBRAHIM, RISMAN HASIRU Als RISMAN Bin FAISAL HASIRU, FAISAL HASIRU Als ISAL Bin AHMAD HASIRU dan IDAM NATSIR Als IDAM Bin NATSIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta DODY dan EXCEL (DPO), pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di gudang tertutup yang berlokasi di Perum Griya Permata Indah No.Blok C/37 Kel. Sagrat Kec.Matuari Kota Bitung Prov Sulawesi Utara atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Laru Berkat Karunia merupakan perusahaan tersebut bergerak dalam penjualan BBM Industri menunjuk DODY (DPO) dan EXCEL (DPO) sebagai utusan dari Kantor Pusat Jakarta dan bertanggung jawab terhadap operasional di Kota Bitung, Sulawesi Utara. PT. Laru Berkat Karunia melakukan operasional atau penjualan BBM jenis solar untuk Industri yang resmi dengan memesan dari PT. Aneka Kima Raya, tbk (PT.AKR) lalu PT. AKR melakukan pengiriman solar menggunakan Transporet ukuran 16 ton ke gudang yang berada di Perum Griya Permata Indah No.Blok C/37 Kel. Sagrat Kec.Matuari Kota Bitung Prov Sulawesi Utara
- Bahwa pada bulan September 2025, Dody dan Excel meminta Novri Poluan Alias Oping selaku penangungjawab operasional pada Gudang BBM di Perum Griya Permata Indah Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung untuk mencari minyak/solar selain dari PT. AKR, lalu Novri Poluan Alias Oping meminta bantuan Idham Natsir untuk memenuhi permintaan dari Dody dan Excel tersebut, kemudian Idham Natsir menemui terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Aldi Bin Hasyim Kadju untuk membeli stok BBM solar kepada terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Aldi Bin Hasyim Kadju dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliter.
- Berdasarkan permintaan dari Idham Natsir, terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Aldi Bin Hasyim Kadju memberitahukan kepada terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju, lalu terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Aldi Bin Hasyim Kadju membeli beberapa barcode MyPertamina dari sopir-sopir truk lintas provinsi, kemudian terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Aldi Bin Hasyim Kadju memberikan uang untuk membeli BBM jenis solar ke SPBU dan 6 (enam) barcode yang berbeda beda kepada terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju untuk membeli BBM jenis solar di SPBU Pertamina. Kemudian terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Aldi Bin Hasyim Kadju mengarahkan terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju untuk membeli BBM jenis solar dari 3 (tiga) tempat yakni SPBU didaerah Bungalow, SPBU didaerah Madidi dan SPBU didaerah Wangurer.
- Selanjutnya terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju datang ke SPBU yang telah ditentukan oleh terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Aldi Bin Hasyim Kadju dengan mengendarai Truk Toyota Dyna Rino Warna Merah dengan No Pol terpasang DB 8199 MK dan DB 8147 CY yang dikendarai secara bergantian di 3 (tiga) SPBU tersebut.
- Bahwa terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju membeli BBM Solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 100 liter untuk sekali pembelian, sedangkan untuk pembelian seharinya terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju membeli sebanyak 500 liter dari 3 (tiga) SPBU menggunakan 6 (enam) barcode yang berbeda beda. Kemudian BBM jenis solar yang dibeli dari 3 SPBU dibawa ke gudang penampungan sementara yang berada di Parkiran truck Kp. Colombo Jl. 46 Pusat kota Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Adi Bin Hasyim Kadju dan terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju membongkar atau menurunkan BBM Bio Solar/atau BBM yang di subsidi dari tangki truck Toyota Dyna Rino warna merah dengan No Pol terpasang DB 8199 MK dan No Pol terpasang DB 8147 CY dengan menyedot BBM Jenis solar dengan mesin pompa penyedot dan memasukkan ke dalam Tangki tandon kapasitas 1 Ton/Drum besi kapasitas 200 liter.
- Setelah BBM jenis solar terkumpul, lalu terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Adi Bin Hasyim Kadju dan terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju memindahkan solar dari Tangki tandon kapasitas 1 Ton/Drum besi kapasitas 200 liter ke dalam tangki tandon kempu yang berada di dalam mobil Suzuki APV warna abu-abu dengan Nopol terpasang DB 1671 LJ milik PT. Laru Berkat Karunia.
- Bahwa terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Adi Bin Hasyim Kadju menghubungi Idham Natsir terkait pengiriman solar dari Gudang penampungan sementara, lalu Idham Natsir memberitahukan hal tersebut kepada Novri Poluan Alias Oping, kemudian Novri Poluan Alias Oping menyampaikan kepada Faisal Hasiru selaku kepala gudang adanya pengiriman solar dari gudang penampungan sementara ke gudang tertutup yang berlokasi di Perum Griya Permata Indah Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung.
- Bahwa terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Adi Bin Hasyim Kadju menyuruh terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju mengantarkan BBM jenis solar yang sudah berada di dalam tandon kempu menggunakan mobil Suzuki APV warna abu-abu dengan Nopol terpasang DB 1671 LJ ke gudang tertutup yang berlokasi di Perum Griya Permata Indah Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung. Sesampainya ditempat tersebut, Ikbal Ibrahim Als Ikbal Bin Isa Ibrahim, Risman Hasiru Als Risman Bin Faisal Hasiru selaku tenaga bongkar muat BBM langsung membongkar BBM dari tandon kempu dengan menggunakan pompa ke dalam tangki besar ukuran 80 ton.
- Setelah pengiriman dan pembongkaran solar selesai, terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju melapor kepada terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Adi Bin Hasyim Kadju, selanjutnya terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Adi Bin Hasyim Kadju meminta pembayaran kepada Idham Natsir, lalu Idham Natsir melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Adi Bin Hasyim Kadju, setelah itu terdakwa I Rivaldi Kadju Alias Adi Bin Hasyim Kadju memberikan upah kepada terdakwa II Refly Kadju Alias Utay Bin Hasyim Kadju sebesar Rp100 (seratus rupiah) per liter.
- Bahwa pada tanggal 6 November, Hengki Kurniawan, Feri Diana, Juan Rudolf Wagiu dan Kieffer D. Malonda yang merupakan Anggota Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana tertentu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya yang berlokasi di Kota Bitung Prov. Sulawesi Utara, kemudian Hengki Kurniawan, Feri Diana, Juan Rudolf Wagiu dan Kieffer D. Malonda menuju gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Jl. Perum Griya Permata Indah No.Blok C/37 Kel. Sagrat Kec. Matuari Kota Bitung Prov Sulawesi Utara, kemudian dilakukan penggerebekan ditemukan beberapa unit Mobil dilengkapi sarana dan prasana untuk melakukan bongkar muat BBM Jenis Solar bersubsidi serta beberapa peralatan dan BBM jenis solar bersubsidi, sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit mobil Truck Tangki biru putih dengan Nopol terpasang : DB 8335 OC
b. 9 (sembilan) buah drum warna merah dengan ukuran 200 Liter
c. 3 (tiga) buah mesin pompa air penyedot
d. Bahan bakar minyak jenis solar berjumlah 104,085.448 (seratus empat ribu koma delapan puluh lima) liter yang terdapat di dalam dua tanki permanen
e. 1 (satu) unit mobil APV warna abu-abu metalik, Nopol : DB 1671 LJ, No Rangka MHYGDN42VHJ410585, No mesin G15AID393990 bermuatan 1 (satu) buah tandon dengan kapasitas 1 ton berisi 800 liter BBM jenis Solar beserta mesin pompa yang terinstalasi
f. 1 (satu) unit mobil truck Dyna Rino dengan nopol : DB 8199 MK
g. 1 (satu) unit mobil truck Dyna Rino dengan nopol : DB 8147 CY
h. 6 (enam) buah print out barcode
i. Mobil Carry warna silver No.Pol DB-8622-AR yang berisikan Jerigen / galon ukuran 25 liter sebanyak 32 buah
- Bahwa di dalam gudang ditemukan 2 (dua) Tangki duduk modifikasi dari Plat besi berkapasitas 78,936 Ton dan 78,249 Ton serta 1 (satu) buah tangka tandon berkapasitas 1 Ton yang dimuat di dalam Mobil Suzuki APV dengan No Pol terpasang DB 1671 LJ berada di gudang yang beralamat di Jalan Perum Griya Permata Indah Blok C/No 37 Kota Bitung Sulawesi Utara, yang setelah dilakukan pengukuran dan penghitungan volume BBM oleh Ahli Metrologi di gudang yang beralamat di Jalan Perum Griya Permata Indah Blok C/No 37 Kota Bitung Sulawesi Utara yaitu pada tanggal 11 November 2025, diperoleh informasi sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
VOLUME ISI CAIRAN (Liter)
|
|
1.
|
Tangki 1 :
5.995mm x 5985mm x 2200mm = 78.936.165.000 mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi 78.936,165 liter (Kapasitas Tangki)
Adapun isi cairan dalam tangka 1 :
5.995mm x 5.985mm x 1.452mm = 52.097.868.900mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi 52.097,8689 Liter
|
52.097,8689 Liter
|
|
2.
|
Tangki 2 :
5.992mm x 5.963mm x 2.190mm = 78.249.348.240mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi
78.249,34824 liter ( Kapasitas Tangki)
Adapun isi cairan dalam tangka 2 :
5.992mm x 5.963mm x 1.455 mm = 51.987.580.680mm3 yang jika di konversi dalam satuan liter menjadi 51.987,58068 Liter
|
51.987,58068 Liter
|
|
3.
|
1 (tujuh) buah tangki Tandon Kapasitas (1000) liter
|
812 liter
|
|
Jumlah
|
104.897,44 Liter
|
------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subs Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |