Petitum Permohonan |
1. Bahwa Pemohon Praperadilan adalah sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang memiliki Pabrik Pembuatan Es Batu dan Mesin Pendingin Ikan, Yang beroperasi Di Kota Bitung;
2. Bahwa sejak berdirinya sampai dengan saat ini pada Pemohon Praperadilan telah terjadi Tiga kali Perubahan nama dari Pertama PT. Indo Hong Hai International menjadi PT. Indo Hong Hai Indonesia, dan selanjutnya terakhir menjadi PT. Bataman Kakenturan Indonesia ;
3. Bahwa Pada Tanggal 22 November 2021, terjadi Perubahan Direksi, yang mana Terhitung sejak Tanggal 22 November 2021 Tersebut Direksi yang baru yakni Pemohon Praperadilan dengan berdasarkan Berita acara Rapat Direksi Nomor : 01/RPTI-BKI/XI/2021, Tertanggal 22 November 2021, mulai menjalankan/Mengoperasikan Pabrik ;
4. Dst;
18. |