Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.G/2025/PN Bit PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) REGIONAL 4 BITUNG ALEXANDER JULIUS MARAMIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 252/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) REGIONAL 4 BITUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALEXANDER JULIUS MARAMIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FREDDY EVERHART DANIEL LODEWIJK MARAMIS
2GRACE DIANA YOBELIN MARAMIS
3ABDUL KARIM SALEH
4ANWAR SULAIMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Tuntutan (Petitum)

Dalam Provisi

  1. Menerima permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dengan HPL Nomor : 01 tanggal 10 Januari 1995 yang luas keseluruhan adalah 354.840 M2 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Meter Persegi) dengan luas bagian tanah yang disewakan kepada Tergugat sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa seluas 729 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) yang mana tanah seluas 729 m2 yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini atas nama PT Pelindo.

Dalam Konvensi / Pokok Perkara

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan (petitum) Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Hak atas Tanah HPL Nomor : 01 tanggal 10 Januari 1995 yang luas keseluruhan adalah 354.840 M2 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Meter Persegi) dengan luas bagian tanah yang disewakan kepada Tergugat sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa seluas 729 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) milik Penggugat yang sah secara hukum;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan Hak atas Tanah milik Penggugat kepada Penggugat;
  6. Menyatakan Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini (te gehengen en te gedogen);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang terdiri dari:
  1. Kerugian Material: Sejumlah Rp2.768.673.315,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah), terhitung sejak tahun 2004 hingga 2025.
  2. Kerugian Immaterial: Sejumlah Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) atas kerugian waktu, reputasi, dan mental (smartengeld) Penggugat.
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas tanah dengan HPL Nomor : 01 tanggal 10 Januari 1995 yang luas keseluruhan adalah 354.840 M2 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Meter Persegi) dengan luas bagian tanah yang disewakan kepada Tergugat sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa seluas 729 m2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) yang mana tanah seluas 729 m2 yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak