Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Para Pemohon terhadap seorang anak Perempuan yang bernama : CIDNEY VELLERY LAMONGI, lahir di BITUNG, pada hari Minggu tanggal : 14 FebruariĀ 2016 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-04112016-0005 tertanggal 4 November 2016 semula tercatat sebagai anak ke SATU PEREMPUAN DARI IBU INTAN LOVELY WOWILING menjadi anak ke SATU PEREMPUAN DARI AYAH ROFLI LAMONGI DAN IBU INTAN LOVELY WOWILING;
Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini |