Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2026/PN Bit Rosdiana Simbolon Bawaslu Kota Bitung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosdiana Simbolon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwan Martino Kawinda, SH; MHRosdiana Simbolon
Tergugat
NoNama
1Bawaslu Kota Bitung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga secara hukum Gugatan Penggugat;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
4.    Menghukum Tergugat untuk :
a.    Membayar uang sewa periode tahun 2026 sebesar Rp.105.000.000, (seratus lima juta rupiah);
b.    Membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
6.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaal bij voorraad).

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak