| Dakwaan |
Kesatu
------------Bahwa Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Sekolah Kelompok bermain Cheerfull Kids di Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan unsur “secara tanpa hak menguasai, membawa, meyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yakni 1 (satu) buah pisau dapur warna putih dengan gagang kayu warna coklat”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI menghampiri saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY yang merupakan mantan istri Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI dan berkata “mana tape doi” lalu saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY bertanya “uang apa?” saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY pun langsung berjalan menuju ke arah gereja dan saat itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI mengikuti dari belakang dan kembali bertanya “mana tape doi” dan setelah itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI mendorong saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY dari belakang sampai terjatuh ke lantai dan saat itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI langsung menjambak rambut saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY lalu mengambil 1 (satu) buah pisau dapur warna putih dengan gagang kayu warna coklat dari dalam tas yang Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI bawa dan menodongkan pisau tersebut di bagian perut kemudian leher saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY sambil berkata “kita mo bunung ngana, mana tape doi”. Setelah itu saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY memberitahukan kepada Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI bahwa saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY akan mengambil uang dulu, setelah itu korban YESI CAROLIEN BIHOY langsung berdiri dan berjalan ke luar sekolah sambil diikuti oleh Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI. Pada saat saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY berjalan dan hendak naik motor, saat itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI langsung menjambak rambut saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY hingga saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY terjatuh kemudian Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI menyeret saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY;
- Bahwa penyebab Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI melakukan penganiayaan tersebut karena saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY tidak memberikan uang yang diminta Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI;
- Bahwa Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI melakukan penganiayaan dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur warna putih dengan gagang kayu warna coklat;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI yang menodongkan 1 (satu) buah pisau dapur warna putih dengan gagang kayu warna coklat ke arah perut kemudian leher saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY membuat korban YESI CAROLIEN BIHOY merasa sakit dan takut karena diancam akan dibunuh.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang semua UU Darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi Undang-Undang--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Sekolah Kelompok bermain cheerfull kids di Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan unsur “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI menghampiri saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY yang merupakan mantan istri Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI dan berkata “mana tape doi” lalu saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY bertanya “uang apa?” saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY pun langsung berjalan menuju ke arah gereja dan saat itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI mengikuti dari belakang dan kembali bertanya “mana tape doi” dan setelah itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI mendorong saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY dari belakang sampai terjatuh ke lantai dan saat itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI langsung menjambak rambut saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY lalu mengambil 1 (satu) buah pisau dapur warna putih dengan gagang kayu warna coklat dari dalam tas yang Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI bawa dan menodongkan pisau tersebut di bagian perut kemudian leher saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY sambil berkata “kita mo bunung ngana, mana tape doi”. Setelah itu saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY memberitahukan kepada Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI bahwa saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY akan mengambil uang dulu, setelah itu korban YESI CAROLIEN BIHOY langsung berdiri dan berjalan ke luar sekolah sambil diikuti oleh Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI. Pada saat saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY berjalan dan hendak naik motor, saat itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI langsung menjambak rambut saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY hingga saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY terjatuh kemudian Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI menyeret saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY;
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut korban YESI CAROLIEN BIHOY mengalami luka lecet di punggung kaki kiri dengan ukuran panjang 5 (lima) senitimeter dan lebar 5 (lima) sentimeter sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung No. 01/162/RS-MN-BITUNG/VER/VI/2024 yang ditandatangani oleh dr. Fitri Tanaiyo dengan kesimpulan:
- Luka gores yang diakibatkan trauma tumpul.
- Ditemukan tanda kekerasan.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------------Bahwa Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Sekolah Kelompok bermain cheerfull kids di Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan unsur “mengancam dengan kekerasan terhadap saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY secara terang-terangan dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa”, yang mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI menghampiri saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY yang merupakan mantan istri Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI dan berkata “mana tape doi” lalu saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY bertanya “uang apa?” saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY pun langsung berjalan menuju ke arah gereja dan saat itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI mengikuti dari belakang dan kembali bertanya “mana tape doi” dan setelah itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI mendorong saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY dari belakang sampai terjatuh ke lantai dan saat itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI langsung menjambak rambut saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY lalu mengambil 1 (satu) buah pisau dapur warna putih dengan gagang kayu warna coklat dari dalam tas yang Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI bawa dan menodongkan pisau tersebut di bagian perut kemudian leher saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY sambil berkata “kita mo bunung ngana, mana tape doi”. Setelah itu saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY memberitahukan kepada Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI bahwa saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY akan mengambil uang dulu, setelah itu korban YESI CAROLIEN BIHOY langsung berdiri dan berjalan ke luar sekolah sambil diikuti oleh Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI. Pada saat saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY berjalan dan hendak naik motor, saat itu Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI langsung menjambak rambut saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY hingga saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY terjatuh kemudian Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI menyeret saksi korban YESI CAROLIEN BIHOY;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FRANGKY HANS SUHARDI alias ANGKI yang menodongkan pisau ke arah perut kemudian leher korban YESI CAROLIEN BIHOY membuat korban YESI CAROLIEN BIHOY merasa sakit dan takut karena diancam akan dibunuh.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 336 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------- |