| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.Sus/2026/PN Bit | 1.THEODORUS LUDONG, S.H 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. 3.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H. 4.Steven Kamea,SH,.MH |
1.AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA 2.MARVIN LATASA BARIO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.Sus/2026/PN Bit | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1727/P.1.14/Eku.2/08/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------------------Bahwa terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA bersama-sama dengan terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April sampai dengan bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dermaga NUTRINDO Tanjung Merah Kec. Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang turut serta melakukan tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada awal bulan Januari 2026 para terdakwa melakukan Chating melalui akun Facebook dengan Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO WN. Philipina dengan meminta agar dibuatkan KTP indonesia dikarenakan para terdakwa ingin masuk dan bekerja di Indonesia tepatnya di Kota Bitung dibidang penangkapan ikan namun para terdakwa tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah, selanjutnya lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO WN. Philipina mengatakan jika para terdakwa membayar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka KTP dapat dibuat oleh LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO, kemudian pada bulan Maret 2026 Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO memberitahukan bahwa KTP milik para terdakwa sudah ada, KTP No NIK 7172071010920002 atas nama RONI TILAHUNGA dan KTP No NIK 7105192305010002 atas nama LUFAN A PANDEY, akan tetapi foto atau gambar KTP tersebut adalah foto para terdakwa, Dan Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO mengatakan bahwa jika sudah di Indonesia para terdakwa harus pakai nama Indonesia yaitu terdakwa I menggunakan nama RONI TILAHUNGA dan terdakwa II menggunakan nama LUFAN A PANDEY, setelah itu sekitar hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita para terdakwa berangkat dari Pantai Balontu Philipina Menuju Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe dengan menggunakan perahu pamboat tanpa nama, selanjutnya pada hari Minggu 19 April 2026 sekitar Pukul 19.00 Wita para terdakwa tiba di perairan Towo Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, selanjutnya para terdakwa langsung naik kapal penumpang yaitu KM. Mercy Teratai dari Tahuna menuju Pelabuhan Manado tanpa membeli tiket diloket penjualan tiket, para terdakwa membayar tiket pada saat penagihan tiket diatas kapal, selanjutnya para terdakwa tiba di Pelabuhan Manado pada hari Senin 20 April 2026 sekitar Pukul 05.00 Wita, setelah tiba di Manado para terdakwa menuju terminal manado, setelah itu para terdakwa naik Bus menuju Kota Bitung dan langsung menuju Ke Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang dijemput oleh lelaki Rey, selanjutnya para terdakwa langsung menuju ke rumah lelaki Rey yang bertempat di Kel. Kareko Kec. Lembeh Utara Kota Bitung, selanjutnya pada tanggal 28 April 2026 para terdakwa mencari pekerjaan membongkar ikan di kapal Ikan KM. JEHOVA JIRE dan pada saat itu para terdakwa mendapat upah masing-masing senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 Wita para terdakwa menuju PT. NUTRINDO Tanjung merah Kec. Matuari Kota Bitung untuk mencari pekerjaan membongkar ikan di Kapal Ikan KM. JEHOVA JIRE, selanjutnya para terdakwa langsung membantu membongkar ikan dibeberapa kapal yang sedang mengantri pembongkaran ikan, selanjutnya setelah giliran kapal ikan KM. JEHOVA JIRE para terdakwa langsung membantu membongkar ikan dikapal tersebut, selanjutnya sekitar pukul 15.25 Wita pada saat para terdakwa sedang bekerja membongkar ikan di kapal ikan KM. JEHOVA JIRE Petugas Kepolisian POLAIRUD POLDA SULUT melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan didapati para terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dan juga ditemukan KTP (kartu tanda penduduk) Indonesia (KTP No NIK 7172071010920002 atas nama RONI TILAHUNGA dan KTP No NIK 7105192305010002 atas nama LUFAN A PANDEY) dalam bentuk foto di Handphone milik terdakwa I setelah ditanya para terdakwa mengakui bahwa KTP tersebut adalah milik para terdakwa, selanjutnya para terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian POLAIRUD POLDA SULUT. Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap No NIK : 7172071010920002 an. RONI TILAHUNGA, dengan Foto yang berbedah atas nama terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA tidak terdaftar di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), dan dari hasil pengecekan terhadap no NIK 7172071010920002, an. RONI TILAHUNGA terbukti aktif di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), akan tetapi Foto berbedah dengan KTP dan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), untuk atas nama terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA, dari hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID, selanjutnya dari hasil pengecekan terhadap NIK 7105192305010001 an. LUFAN A. PANDEY, terdaftar di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), terbukti aktif di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), akan tetapi Foto berbeda dengan KTP dan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), untuk atas nama terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, dari hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID, bahwa terjadi perbedaan terhadap KTP-el no NIK 7105192305010001 an. LUFAN A. PANDEY, dengan KTP-el no NIK 7105192305010001 dengan gambar atau foro dari terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, yaitu yang pertama dari Bulan Lahir terhadap KTP-el yang asli yaitu Bulan Mei 2001 dan tanggal penerbit yaitu tanggal 14 bulan Maret 2019. Sedangkan KTP-el yang palsu dengan no NIK 7105192305010001 dengan gambar atau foto dari terdakwa II MARVIN LATASA BARIO yaitu Bulan kelahiran Agustus 2001, dan tanggal penerbit 14-23-2019, sehingga hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan) tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 119 ayat (1) jo pasal 8 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.--------
ATAU KEDUA ------------------Bahwa terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA bersama-sama dengan terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April sampai dengan bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dermaga NUTRINDO Tanjung Merah Kec. Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), yang turut serta melakukan tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada awal bulan Januari 2026 para terdakwa melakukan Chating melalui akun Facebook dengan Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO WN. Philipina dengan meminta agar dibuatkan KTP indonesia dikarenakan para terdakwa ingin masuk dan bekerja di Indonesia tepatnya di Kota Bitung dibidang penangkapan ikan namun para terdakwa tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah, selanjutnya lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO WN. Philipina mengatakan jika para terdakwa membayar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka KTP dapat dibuat oleh LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO, kemudian pada bulan Maret 2026 Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO memberitahukan bahwa KTP milik para terdakwa sudah ada, KTP No NIK 7172071010920002 atas nama RONI TILAHUNGA dan KTP No NIK 7105192305010002 atas nama LUFAN A PANDEY, akan tetapi foto atau gambar KTP tersebut adalah foto para terdakwa, Dan Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO mengatakan bahwa jika sudah di Indonesia para terdakwa harus pakai nama Indonesia yaitu terdakwa I menggunakan nama RONI TILAHUNGA dan terdakwa II menggunakan nama LUFAN A PANDEY, setelah itu sekitar hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita para terdakwa berangkat dari Pantai Balontu Philipina Menuju Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe dengan menggunakan perahu pamboat tanpa nama, selanjutnya pada hari Minggu 19 April 2026 sekitar Pukul 19.00 Wita para terdakwa tiba di perairan Towo Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, selanjutnya para terdakwa langsung naik kapal penumpang yaitu KM. Mercy Teratai dari Tahuna menuju Pelabuhan Manado tanpa membeli tiket diloket penjualan tiket, para terdakwa membayar tiket pada saat penagihan tiket diatas kapal, selanjutnya para terdakwa tiba di Pelabuhan Manado pada hari Senin 20 April 2026 sekitar Pukul 05.00 Wita, setelah tiba di Manado para terdakwa menuju terminal manado, setelah itu para terdakwa naik Bus menuju Kota Bitung dan langsung menuju Ke Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang dijemput oleh lelaki Rey, selanjutnya para terdakwa langsung menuju ke rumah lelaki Rey yang bertempat di Kel. Kareko Kec. Lembeh Utara Kota Bitung, selanjutnya pada tanggal 28 April 2026 para terdakwa mencari pekerjaan membongkar ikan di kapal Ikan KM. JEHOVA JIRE dan pada saat itu para terdakwa mendapat upah masing-masing senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 Wita para terdakwa menuju PT. NUTRINDO Tanjung merah Kec. Matuari Kota Bitung untuk mencari pekerjaan membongkar ikan di Kapal Ikan KM. JEHOVA JIRE, selanjutnya para terdakwa langsung membantu membongkar ikan dibeberapa kapal yang sedang mengantri pembongkaran ikan, selanjutnya setelah giliran kapal ikan KM. JEHOVA JIRE para terdakwa langsung membantu membongkar ikan dikapal tersebut, selanjutnya sekitar pukul 15.25 Wita pada saat para terdakwa sedang bekerja membongkar ikan di kapal ikan KM. JEHOVA JIRE Petugas Kepolisian POLAIRUD POLDA SULUT melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan didapati para terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dan juga ditemukan KTP (kartu tanda penduduk) Indonesia (KTP No NIK 7172071010920002 atas nama RONI TILAHUNGA dan KTP No NIK 7105192305010002 atas nama LUFAN A PANDEY) dalam bentuk foto di Handphone milik terdakwa I setelah ditanya para terdakwa mengakui bahwa KTP tersebut adalah milik para terdakwa, selanjutnya para terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian POLAIRUD POLDA SULUT. Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap No NIK : 7172071010920002 an. RONI TILAHUNGA, dengan Foto yang berbedah atas nama terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA tidak terdaftar di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), dan dari hasil pengecekan terhadap no NIK 7172071010920002, an. RONI TILAHUNGA terbukti aktif di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), akan tetapi Foto berbedah dengan KTP dan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), untuk atas nama terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA, dari hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID, selanjutnya dari hasil pengecekan terhadap NIK 7105192305010001 an. LUFAN A. PANDEY, terdaftar di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), terbukti aktif di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), akan tetapi Foto berbeda dengan KTP dan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), untuk atas nama terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, dari hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID, bahwa terjadi perbedaan terhadap KTP-el no NIK 7105192305010001 an. LUFAN A. PANDEY, dengan KTP-el no NIK 7105192305010001 dengan gambar atau foro dari terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, yaitu yang pertama dari Bulan Lahir terhadap KTP-el yang asli yaitu Bulan Mei 2001 dan tanggal penerbit yaitu tanggal 14 bulan Maret 2019. Sedangkan KTP-el yang palsu dengan no NIK 7105192305010001 dengan gambar atau foto dari terdakwa II MARVIN LATASA BARIO yaitu Bulan kelahiran Agustus 2001, dan tanggal penerbit 14-23-2019, sehingga hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan) tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 113 jo pasal 9 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.--------
ATAU KETIGA ------------------Bahwa terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA bersama-sama dengan terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April sampai dengan bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dermaga NUTRINDO Tanjung Merah Kec. Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, yang turut serta melakukan tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada awal bulan Januari 2026 para terdakwa melakukan Chating melalui akun Facebook dengan Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO WN. Philipina dengan meminta agar dibuatkan KTP indonesia dikarenakan para terdakwa ingin masuk dan bekerja di Indonesia tepatnya di Kota Bitung dibidang penangkapan ikan namun para terdakwa tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah, selanjutnya lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO WN. Philipina mengatakan jika para terdakwa membayar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka KTP dapat dibuat oleh LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO, kemudian pada bulan Maret 2026 Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO memberitahukan bahwa KTP milik para terdakwa sudah ada, KTP No NIK 7172071010920002 atas nama RONI TILAHUNGA dan KTP No NIK 7105192305010002 atas nama LUFAN A PANDEY, akan tetapi foto atau gambar KTP tersebut adalah foto para terdakwa, Dan Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO mengatakan bahwa jika sudah di Indonesia para terdakwa harus pakai nama Indonesia yaitu terdakwa I menggunakan nama RONI TILAHUNGA dan terdakwa II menggunakan nama LUFAN A PANDEY, setelah itu sekitar hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita para terdakwa berangkat dari Pantai Balontu Philipina Menuju Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe dengan menggunakan perahu pamboat tanpa nama, selanjutnya pada hari Minggu 19 April 2026 sekitar Pukul 19.00 Wita para terdakwa tiba di perairan Towo Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, selanjutnya para terdakwa langsung naik kapal penumpang yaitu KM. Mercy Teratai dari Tahuna menuju Pelabuhan Manado tanpa membeli tiket diloket penjualan tiket, para terdakwa membayar tiket pada saat penagihan tiket diatas kapal, selanjutnya para terdakwa tiba di Pelabuhan Manado pada hari Senin 20 April 2026 sekitar Pukul 05.00 Wita, setelah tiba di Manado para terdakwa menuju terminal manado, setelah itu para terdakwa naik Bus menuju Kota Bitung dan langsung menuju Ke Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang dijemput oleh lelaki Rey, selanjutnya para terdakwa langsung menuju ke rumah lelaki Rey yang bertempat di Kel. Kareko Kec. Lembeh Utara Kota Bitung, selanjutnya pada tanggal 28 April 2026 para terdakwa mencari pekerjaan membongkar ikan di kapal Ikan KM. JEHOVA JIRE dan pada saat itu para terdakwa mendapat upah masing-masing senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 Wita para terdakwa menuju PT. NUTRINDO Tanjung merah Kec. Matuari Kota Bitung untuk mencari pekerjaan membongkar ikan di Kapal Ikan KM. JEHOVA JIRE, selanjutnya para terdakwa langsung membantu membongkar ikan dibeberapa kapal yang sedang mengantri pembongkaran ikan, selanjutnya setelah giliran kapal ikan KM. JEHOVA JIRE para terdakwa langsung membantu membongkar ikan dikapal tersebut, selanjutnya sekitar pukul 15.25 Wita pada saat para terdakwa sedang bekerja membongkar ikan di kapal ikan KM. JEHOVA JIRE Petugas Kepolisian POLAIRUD POLDA SULUT melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan didapati para terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dan juga ditemukan KTP (kartu tanda penduduk) Indonesia (KTP No NIK 7172071010920002 atas nama RONI TILAHUNGA dan KTP No NIK 7105192305010002 atas nama LUFAN A PANDEY) dalam bentuk foto di Handphone milik terdakwa I setelah ditanya para terdakwa mengakui bahwa KTP tersebut adalah milik para terdakwa, selanjutnya para terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian POLAIRUD POLDA SULUT. Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap No NIK : 7172071010920002 an. RONI TILAHUNGA, dengan Foto yang berbedah atas nama terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA tidak terdaftar di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), dan dari hasil pengecekan terhadap no NIK 7172071010920002, an. RONI TILAHUNGA terbukti aktif di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), akan tetapi Foto berbedah dengan KTP dan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), untuk atas nama terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA, dari hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID, selanjutnya dari hasil pengecekan terhadap NIK 7105192305010001 an. LUFAN A. PANDEY, terdaftar di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), terbukti aktif di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), akan tetapi Foto berbeda dengan KTP dan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), untuk atas nama terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, dari hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID, bahwa terjadi perbedaan terhadap KTP-el no NIK 7105192305010001 an. LUFAN A. PANDEY, dengan KTP-el no NIK 7105192305010001 dengan gambar atau foro dari terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, yaitu yang pertama dari Bulan Lahir terhadap KTP-el yang asli yaitu Bulan Mei 2001 dan tanggal penerbit yaitu tanggal 14 bulan Maret 2019. Sedangkan KTP-el yang palsu dengan no NIK 7105192305010001 dengan gambar atau foto dari terdakwa II MARVIN LATASA BARIO yaitu Bulan kelahiran Agustus 2001, dan tanggal penerbit 14-23-2019, sehingga hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan) tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 68 jo pasal 66 UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.--------
ATAU KEEMPAT ------------------Bahwa terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA bersama-sama dengan terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April sampai dengan bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dermaga NUTRINDO Tanjung Merah Kec. Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, yang turut serta melakukan tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada awal bulan Januari 2026 para terdakwa melakukan Chating melalui akun Facebook dengan Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO WN. Philipina dengan meminta agar dibuatkan KTP indonesia dikarenakan para terdakwa ingin masuk dan bekerja di Indonesia tepatnya di Kota Bitung dibidang penangkapan ikan namun para terdakwa tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah, selanjutnya lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO WN. Philipina mengatakan jika para terdakwa membayar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka KTP dapat dibuat oleh LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO, kemudian pada bulan Maret 2026 Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO memberitahukan bahwa KTP milik para terdakwa sudah ada, KTP No NIK 7172071010920002 atas nama RONI TILAHUNGA dan KTP No NIK 7105192305010002 atas nama LUFAN A PANDEY, akan tetapi foto atau gambar KTP tersebut adalah foto para terdakwa, Dan Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO mengatakan bahwa jika sudah di Indonesia para terdakwa harus pakai nama Indonesia yaitu terdakwa I menggunakan nama RONI TILAHUNGA dan terdakwa II menggunakan nama LUFAN A PANDEY, setelah itu sekitar hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita para terdakwa berangkat dari Pantai Balontu Philipina Menuju Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe dengan menggunakan perahu pamboat tanpa nama, selanjutnya pada hari Minggu 19 April 2026 sekitar Pukul 19.00 Wita para terdakwa tiba di perairan Towo Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, selanjutnya para terdakwa langsung naik kapal penumpang yaitu KM. Mercy Teratai dari Tahuna menuju Pelabuhan Manado tanpa membeli tiket diloket penjualan tiket, para terdakwa membayar tiket pada saat penagihan tiket diatas kapal, selanjutnya para terdakwa tiba di Pelabuhan Manado pada hari Senin 20 April 2026 sekitar Pukul 05.00 Wita, setelah tiba di Manado para terdakwa menuju terminal manado, setelah itu para terdakwa naik Bus menuju Kota Bitung dan langsung menuju Ke Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang dijemput oleh lelaki Rey, selanjutnya para terdakwa langsung menuju ke rumah lelaki Rey yang bertempat di Kel. Kareko Kec. Lembeh Utara Kota Bitung, selanjutnya pada tanggal 28 April 2026 para terdakwa mencari pekerjaan membongkar ikan di kapal Ikan KM. JEHOVA JIRE dan pada saat itu para terdakwa mendapat upah masing-masing senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 Wita para terdakwa menuju PT. NUTRINDO Tanjung merah Kec. Matuari Kota Bitung untuk mencari pekerjaan membongkar ikan di Kapal Ikan KM. JEHOVA JIRE, selanjutnya para terdakwa langsung membantu membongkar ikan dibeberapa kapal yang sedang mengantri pembongkaran ikan, selanjutnya setelah giliran kapal ikan KM. JEHOVA JIRE para terdakwa langsung membantu membongkar ikan dikapal tersebut, selanjutnya sekitar pukul 15.25 Wita pada saat para terdakwa sedang bekerja membongkar ikan di kapal ikan KM. JEHOVA JIRE Petugas Kepolisian POLAIRUD POLDA SULUT melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan didapati para terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dan juga ditemukan KTP (kartu tanda penduduk) Indonesia (KTP No NIK 7172071010920002 atas nama RONI TILAHUNGA dan KTP No NIK 7105192305010002 atas nama LUFAN A PANDEY) dalam bentuk foto di Handphone milik terdakwa I setelah ditanya para terdakwa mengakui bahwa KTP tersebut adalah milik para terdakwa, selanjutnya para terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian POLAIRUD POLDA SULUT. Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap No NIK : 7172071010920002 an. RONI TILAHUNGA, dengan Foto yang berbedah atas nama terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA tidak terdaftar di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), dan dari hasil pengecekan terhadap no NIK 7172071010920002, an. RONI TILAHUNGA terbukti aktif di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), akan tetapi Foto berbedah dengan KTP dan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), untuk atas nama terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA, dari hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID, selanjutnya dari hasil pengecekan terhadap NIK 7105192305010001 an. LUFAN A. PANDEY, terdaftar di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), terbukti aktif di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), akan tetapi Foto berbeda dengan KTP dan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), untuk atas nama terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, dari hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID, bahwa terjadi perbedaan terhadap KTP-el no NIK 7105192305010001 an. LUFAN A. PANDEY, dengan KTP-el no NIK 7105192305010001 dengan gambar atau foro dari terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, yaitu yang pertama dari Bulan Lahir terhadap KTP-el yang asli yaitu Bulan Mei 2001 dan tanggal penerbit yaitu tanggal 14 bulan Maret 2019. Sedangkan KTP-el yang palsu dengan no NIK 7105192305010001 dengan gambar atau foto dari terdakwa II MARVIN LATASA BARIO yaitu Bulan kelahiran Agustus 2001, dan tanggal penerbit 14-23-2019, sehingga hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan) tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 94 Jo pasal 77 UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.--------
ATAU KELIMA ------------------Bahwa terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA bersama-sama dengan terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April sampai dengan bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dermaga NUTRINDO Tanjung Merah Kec. Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang palsu, seolah-olah benar atau tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1), yang turut serta melakukan tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada awal bulan Januari 2026 para terdakwa melakukan Chating melalui akun Facebook dengan Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO WN. Philipina dengan meminta agar dibuatkan KTP indonesia dikarenakan para terdakwa ingin masuk dan bekerja di Indonesia tepatnya di Kota Bitung dibidang penangkapan ikan namun para terdakwa tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah, selanjutnya lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO WN. Philipina mengatakan jika para terdakwa membayar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka KTP dapat dibuat oleh LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO, kemudian pada bulan Maret 2026 Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO memberitahukan bahwa KTP milik para terdakwa sudah ada, KTP No NIK 7172071010920002 atas nama RONI TILAHUNGA dan KTP No NIK 7105192305010002 atas nama LUFAN A PANDEY, akan tetapi foto atau gambar KTP tersebut adalah foto para terdakwa, Dan Lelaki LHOY OMBAYAN SUELLOCENECERO mengatakan bahwa jika sudah di Indonesia para terdakwa harus pakai nama Indonesia yaitu terdakwa I menggunakan nama RONI TILAHUNGA dan terdakwa II menggunakan nama LUFAN A PANDEY, setelah itu sekitar hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita para terdakwa berangkat dari Pantai Balontu Philipina Menuju Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe dengan menggunakan perahu pamboat tanpa nama, selanjutnya pada hari Minggu 19 April 2026 sekitar Pukul 19.00 Wita para terdakwa tiba di perairan Towo Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, selanjutnya para terdakwa langsung naik kapal penumpang yaitu KM. Mercy Teratai dari Tahuna menuju Pelabuhan Manado tanpa membeli tiket diloket penjualan tiket, para terdakwa membayar tiket pada saat penagihan tiket diatas kapal, selanjutnya para terdakwa tiba di Pelabuhan Manado pada hari Senin 20 April 2026 sekitar Pukul 05.00 Wita, setelah tiba di Manado para terdakwa menuju terminal manado, setelah itu para terdakwa naik Bus menuju Kota Bitung dan langsung menuju Ke Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang dijemput oleh lelaki Rey, selanjutnya para terdakwa langsung menuju ke rumah lelaki Rey yang bertempat di Kel. Kareko Kec. Lembeh Utara Kota Bitung, selanjutnya pada tanggal 28 April 2026 para terdakwa mencari pekerjaan membongkar ikan di kapal Ikan KM. JEHOVA JIRE dan pada saat itu para terdakwa mendapat upah masing-masing senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 Wita para terdakwa menuju PT. NUTRINDO Tanjung merah Kec. Matuari Kota Bitung untuk mencari pekerjaan membongkar ikan di Kapal Ikan KM. JEHOVA JIRE, selanjutnya para terdakwa langsung membantu membongkar ikan dibeberapa kapal yang sedang mengantri pembongkaran ikan, selanjutnya setelah giliran kapal ikan KM. JEHOVA JIRE para terdakwa langsung membantu membongkar ikan dikapal tersebut, selanjutnya sekitar pukul 15.25 Wita pada saat para terdakwa sedang bekerja membongkar ikan di kapal ikan KM. JEHOVA JIRE Petugas Kepolisian POLAIRUD POLDA SULUT melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dan didapati para terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dan juga ditemukan KTP (kartu tanda penduduk) Indonesia (KTP No NIK 7172071010920002 atas nama RONI TILAHUNGA dan KTP No NIK 7105192305010002 atas nama LUFAN A PANDEY) dalam bentuk foto di Handphone milik terdakwa I setelah ditanya para terdakwa mengakui bahwa KTP tersebut adalah milik para terdakwa, selanjutnya para terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian POLAIRUD POLDA SULUT. Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap No NIK : 7172071010920002 an. RONI TILAHUNGA, dengan Foto yang berbedah atas nama terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA tidak terdaftar di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), dan dari hasil pengecekan terhadap no NIK 7172071010920002, an. RONI TILAHUNGA terbukti aktif di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), akan tetapi Foto berbedah dengan KTP dan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), untuk atas nama terdakwa I AVELINO Jr SORONIO FORMENTERA, dari hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID, selanjutnya dari hasil pengecekan terhadap NIK 7105192305010001 an. LUFAN A. PANDEY, terdaftar di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), terbukti aktif di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), akan tetapi Foto berbeda dengan KTP dan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), untuk atas nama terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, dari hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan), tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID, bahwa terjadi perbedaan terhadap KTP-el no NIK 7105192305010001 an. LUFAN A. PANDEY, dengan KTP-el no NIK 7105192305010001 dengan gambar atau foro dari terdakwa II MARVIN LATASA BARIO, yaitu yang pertama dari Bulan Lahir terhadap KTP-el yang asli yaitu Bulan Mei 2001 dan tanggal penerbit yaitu tanggal 14 bulan Maret 2019. Sedangkan KTP-el yang palsu dengan no NIK 7105192305010001 dengan gambar atau foto dari terdakwa II MARVIN LATASA BARIO yaitu Bulan kelahiran Agustus 2001, dan tanggal penerbit 14-23-2019, sehingga hasil pengecekan di SIAK (Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan) tidak terdapat identitas yang bersangkutan atau INVALID.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 391 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP.-------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
