Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Bit RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H. DJAMALUDIN SURENTU Alias JAMAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2493 /P.1.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJAMALUDIN SURENTU Alias JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa DJAMALUDIN SURENTU hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban WAHYUDIN MATIRO, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

dengan Hasil Pemeriksaan :

  • Tampak luka terbuka pada lengan atas kanan ukuran dua kali satu sentimeter, batas tegas, tepi beraturan dan rata.
  • Pada bagian ketiak kanan tampak luka terbuka ukuran satu kali satu sentimeter, batas tegas tepi beraturan
  • Pada bagian ketiak kanan bawah sepuluh sentimeter dari bahu kanan tampak luka terbuka ukuran satu kali satu sentimeter, batas tegas tepi beraturan
  • Pada bagian pinggang kanan bagian samping sejajar dengan garis ketiak tampak luka terbuka dua kali satu sentimeter batas tegas tepi beraturan dengan pembengkokan jaringan sekitar disertai gumpalan berwarna kemerahan di dalam luka
  • Pada bagian paha bawah, tampak luka terbuka ukuran satu kali satu sentimeter batas tegas tepi tidak rata
  • Pada bagian paha kanan bagian belakang tampak luka terbuka ukuran satu kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.

Kesimpulan :

      • Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam. Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ----------

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa terdakwa DJAMALUDIN SURENTU hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban WAHYUDIN MATIRO, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban, Lelaki FIRMAN IBRAHIM, Lelaki FADIK ABDJUL dan Terdakwa sedang minum-minuman keras dari pukul 01.00 wita sampai dengan sekitar pukul 04.30 Wita di rumah Terdakwa lalu saksi korban tertidur dalam kondisi mabuk berat sementara Terdakwa masih lanjut minum. Sekitar pukul 06.00 wita Terdakwa yang juga dalam kondisi mabuk mendatangi saksi korban yang sedang tertidur kemudian Terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan mengena pada bagian dahi sebelah kanan saksi korban sambil mengatakan “apa yang kamu katakan kepada ZUL” namun saksi korban hanya diam menahan sakit. Kemudian Terdakwa mengatakan “mana pisau?” karena tidak melihat pisau di sekitar lokasi kejadian, Terdakwa pergi berlari ke rumah saudara Terdakwa untuk mengambil Sebilah pisau dengan Panjang 31 cm lebar tengah 2 cm bagian ujung berbentuk runcing salah satu sisi bersifat tajam menggunakan gagang berwarna cokelat terbuat dari kayu dengan Panjang gagang 8 cm lalu kemballi ke rumah tersebut. Terdakwa kemudian mendekati saksi korban yang masih tertidur lalu menikam saksi korban dengan pisau yang dipegangnya pada bagian lengan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) tusukan, lalu di bagian ketiak sebelah kanan 1 (satu) tusukan, bagian perut sebelah kanan 1 (satu) tusukan dan pada bagian paha sebelah kanan 1 (satu) tusukan. Saksi korban lalu tersadar setelah merasakan kesakitan dan mengeluarkan darah kemudian saksi korban langsung pergi meminta bantuan ojek di pangkalan agar mengantarkannya ke Rumah Sakit.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, aktivitas saksi korban terganggu dikarenakan saksi korban mengalami luka tusukan pada bagian lengan sebelah kanan, ketiak sebelah kanan, perut sebelah kanan , paha sebelah kanan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 03 / VER / RSUP / X / 2024 atas nama WAHYUDIN MATIRO yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou dibuat dan ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2024 oleh dr. Sherly Tandiliung sebagai dokter pemeriksa

dengan Hasil Pemeriksaan :

  • Tampak luka terbuka pada lengan atas kanan ukuran dua kali satu sentimeter, batas tegas, tepi beraturan dan rata.
  • Pada bagian ketiak kanan tampak luka terbuka ukuran satu kali satu sentimeter, batas tegas tepi beraturan
  • Pada bagian ketiak kanan bawah sepuluh sentimeter dari bahu kanan tampak luka terbuka ukuran satu kali satu sentimeter, batas tegas tepi beraturan
  • Pada bagian pinggang kanan bagian samping sejajar dengan garis ketiak tampak luka terbuka dua kali satu sentimeter batas tegas tepi beraturan dengan pembengkokan jaringan sekitar disertai gumpalan berwarna kemerahan di dalam luka
  • Pada bagian paha bawah, tampak luka terbuka ukuran satu kali satu sentimeter batas tegas tepi tidak rata
  • Pada bagian paha kanan bagian belakang tampak luka terbuka ukuran satu kali satu sentimeter batas tegas tepi rata.

Kesimpulan :

      • Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam. Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya