| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum Pemohon SUMIATI KATILI sebagai wali yang sah dari kedua Anak pemohon yang bernama ANGRAYNI MELATI PUTRI NURHAMIDEN dan AIRA SUCI NURHAMIDEN;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali Waris dari kedua anak yang bernama ANGRAYNI MELATI PUTRI NURHAMIDEN dan AIRA SUCI NURHAMIDEN yang sah serta dapat mewakili dan melakukan perbuatan hukum perdata untuk menandatangani semua surat menyurat atas Sertifikat Hak Milik dengan No. 00409 atas nama pemegang hak SUMIATI KATILI, dengan luas 257 M2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
- Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;
|