Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
40/Pdt.P/2025/PN Bit | ONGKY R.S. DEIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2025/PN Bit | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan dan dasar hukum tersebut, saya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung untuk: 1. Menetapkan bahwa data saya pada KTP dan Kartu Keluarga perlu disesuaikan agar sesuai dengan data yang tercantum dalam Akta Kelahiran anak saya, yaitu: - Nama : REYHARD STEVEN DEIL 2. Memerintahkan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Bitung, untuk melakukan perubahan data kependudukan saya pada KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bitung. 3. Memastikan bahwa perubahan data ini tercatat secara sah dan berlaku untuk semua keperluan administrasi, baik di tingkat daerah maupun Nasional. LAMPIRAN DOKUMEN PENDUKUNG Bersama dengan ini, saya lampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); 3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak; 4. Fotokopi Ijazah terakhir anak; 5. Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan pengadilan. PENUTUP Demikian permohonan ini saya ajukan dengan harapan agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Besar harapan saya agar Ketua Pengadilan Negeri Bitung berkenan mengabulkan permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |