| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menghukum para tergugat selama proses hukum perkara ini berlangsung tidak diperbolehkan mengadakan jual beli hasil buah kelapa ;
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penggugat I , II dan III atau para penggugat adalah ahli waris dari yafet tamara dan deti tamara sebagai ayah kandung dari sam tamara yang berhak memiliki atas sebidang tanah milik salmon tamara ;
- Menyatakan penggugat I, II dan III atau para penggugat adalah pemilik lahan atau tanah warisan dari yafet tamara yang berhak memiliki atas sebidang tanah lahan atau tanah milik Salmon tamara yang diatasnya terdapat pohon kelapa kurang lebih seluas 8 ha dengan batas-batas sebagai berikut : utara berbatasan dengan Johan karaki, timur berbatasan dengan paulus maliogha, barat berbatasan dengan tepi pantai, selatan berbatasan dengan luther mangaronda dan frits manginsihi;
- Menghukum para tergugat berikut orang-orang yang mendapat hak dari padanya bila perlu menggunakan alat negara menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan semula lahan atau anah diatasnya ditanami pohon kelapa kurang lebih seluas 8 ha dengan batas-batas sebagai berikut : utara berbatasan dengan johan karaki, timur berbatasan dengan paulus maliogha, barat berbatasan dengan tepi pantai, selatan berbatasan dengan luther mangaronda dan frits manginsihi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ;
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dalam hal para tergugat tidak mentaati putusan perkara ini sejak diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat mengajukan perlawanan banding atau kasasi ;
- Menghukum para tergugat membayar perkara yang timbul dalam p erkara ini sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum ;
|