1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian
Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20300.24.01.022440
(selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
4. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 256.280.764,2 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah Koma Dua Sen) belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara
tunai dan sekaligus serta di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak dapat membayar
kerugian sebesar Rp. 256.280.764,2 (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah Koma Dua Sen) kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :
1. Merk /Type/Jenis : Toyota Raize 1.2 G CVT (One Tone Color)
2. Tahun : 2024
3. Warna : Yellow
4. Nomor Polisi : DB 1675 VC
5. Nomor Rangka : MHKAB1BA8RJ076735
6. Nomor Mesin : WA-A082891
5. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;
6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain maka Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|