Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/Pdt.P/2025/PN Bit SUSANTI MANOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 324/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSANTI MANOY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan izin perubahan pada akte kelahiran anak Pemohon Nomor : 7205-LT-12052016-0017 yang diterbitkan pada tanggal 6 Desember 2013, yang sebelumnya tercatat atas nama FIRSAN YASIN anak ke Satu, Laki-laki dari Ayah FIRMAN YASIN dan Ibu RAHMA SUSANTI menjadi FIRSAN YASIN anak ke Satu, Laki-laki dari Ayah FIRMAN YASIN dan Ibu SUSANTI MANOY;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dan memberitahukan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buol;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak