Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Bit EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. AMIR SUHARTO Alias AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-578/P.1.14/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR SUHARTO Alias AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa AMIR SUHARTO pada Bulan Desember 2024 sekitar pukul 09.00 wita yang mana perbuatna tersebut dilakukan Terdakwa selama 1 (satu) minggu secara berturut-turut, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

-----------Bahwa Terdakwa AMIR SUHARTO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa dari pasar Winenet dengan menggunakan sepeda motor dan melihat sebuah rumah yang diterasnya terdapat banyak barang, diantaranya Minyak Kelapa dalam gelon ukuran 22 Liter, kemudian Terdakwa berhenti didepan rumah tersebut dan karena Terdakwa melihat tidak ada orang diteras rumah tempat diletakkan barang tersebut maka Terdakwa langsung masuk karena pagar rumah tersebut terbuka. Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa di depan rumah tersebut kemudian Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah Gelon Minyak Kelapa ukuran 22 Liter dimana Terdakwa mengambilnya satu persatu di bawa kesepeda motor yang Terdakwa parkir didepan rumah tersebut untuk diangkut dan Terdakwa langsung pergi menjualnya. Keesokan harinya Terdakwa pada jam yang sama dan cara yang sama, Terdakwa mengambil 4 (empat) buah Gelon Minyak Kelapa, hari ketiga Terdakwa mengambil 5 (lima) buah Gelon Minyak Kelapa, hari keempat Terdakwa  mengambil 5 (lima) buah Gelon Minyak Kelapa dan pada hari selanjutnya Terdakwa sudah lupa mengambil berapa Gelon Minyak Kelapa. Terdakwa mengambil barang berupa Minyak Kelapa yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tiap hari selama sekitar satu Minggu secara berturut-turut dengan cara yang sama pada jam yang sama dan tempat yang sama pada bulan Desember 2024. Setiap kali Terdakwa mengambil barang berupa minyak kelapa, tidak ada orang ditempat tersebut. Bahwa Terdakwa menjual minyak kelapa tersebut disekitar dikompleks Pasar Winenet, Kelurahan Winenet Satu, disekitar kompleks Kolombo, disekitar kompleks Donbosko dan disekitar kompleks Lanal, Terdakwa menjual minyak kelapa tersebut kepada orang yang Terdakwa tidak kenal. Terdakwa menjual minyak kelapa tersebut pada hari pertama sampai pada hari terakhir, Terdakwa menjual setiap gelon minyak kelapa tersebut dengan harga Rp. 260.000.-(dua ratus enam puluh ribu rupiah), dan ada pula yang Terdakwa jual dengan harga setiap gelon minyak kelapa seharga  Rp. 270.000.-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

 

 

-----------Bahwa rangkaian perbuatan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin saksi korban dengan tujuan agar Terdakwa dapat memiliki barang saksi korban yaitu galon berisi minyak kelapa sebanyak 40 galon dengan kerugian materiil sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).--------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya