Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2025/PN Bit 1.JAINAD ABRAM DATAU
2.JUBSON MAMITUA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAINAD ABRAM DATAU
2JUBSON MAMITUA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak laki-laki yang bernama : OLBERTO JEKSEN MAMITUA lahir di Lehupu, pada tanggal : 28 Oktober 2007 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 2045/IST/2009 tertanggal 5 Juli 2022 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU JAINAB ABRAM DATAU, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH JUBSON MAMITUA DAN IBU JAINAB ABRAM DATAU;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak