Petitum |
DALAM PROVISI :
- Bahwa oleh karena Pihak Pelawan yang memiliki dokumen alas hak atas tanah dalam objek eksekusi yang tidak ditarik sebagai Pihak dalam perkara pada Pengadilan Negeri Bitung No. 66/Pdt.G/2021/PN. Bit, Jo. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado No. 29/PDT/2022/PT MND, Jo. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1188 K/Pdt/2023 dan akan terdampak kerugian atas pelaksanaan proses Eksekusi, maka dengan ini Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bitung cq, Majelis Hakim pemeriksa Gugatan Perlawanan untuk dapat menetapkan penundaan Eksekusi sampai pada proses Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
Primair :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pihak Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 66/Pdt.G/2021/PN. Bit, Jo. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado No. 29/PDT/2022/PT MND, Jo. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1188 K/Pdt/2023 tidak dapat di eksekusi (non executable).
- Membatalkan pelaksanaan Eksekusi atas isi Putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 66/Pdt.G/2021/PN. Bit, Jo. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado No. 29/PDT/2022/PT MND, Jo. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1188 K/Pdt/2023.
- Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah orang yang berhak atas tanah Objek Eksekusi;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perlawanan ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |