Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit ARIF SALASA, S.H. Ridwan Norang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-978/P.1.14/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ridwan Norang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa Terdakwa RIDWAN NORANG pada hari Senin tanggal  24 Februari sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Februari 2025, bertempat di perairan antara Pulau Bentenan  dan Desa Bentenan  Kec. Pusomaen Kab.Minahasa Tenggara titik kordinat 00059’ 163” N – 1240 54’ 240” E atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tondano, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP saksi – saksi yang sebagian besar berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bitung, sehingga Pengadilan Negeri Bitung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Dengan Sengaja Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Melakukan Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat dan/atau Cara, Dan/Atau Bangunan Yang Dapat Merugikan dan/atau Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;

Subsidair :

------- Bahwa Terdakwa RIDWAN NORANG pada hari Senin tanggal  24 Februari sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Februari 2025, bertempat di perairan antara Pulau Bentenan  dan Desa Bentenan  Kec. Pusomaen Kab.Minahasa Tenggara titik kordinat 00059’ 163” N – 1240 54’ 240” E atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tondano, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP saksi – saksi yang sebagian besar berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bitung, sehingga Pengadilan Negeri Bitung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;

Pihak Dipublikasikan Ya