Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Bit | CLIFF JOSEPH AGUSTINUS NGANTUNG | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Bitung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Bit | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Bahwa yang menjadi dasar Tersangka untuk mengajukan Praperadilan merupakan Hak Asasi Tersangka sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 17 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi : 2. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/745/VIII/2022/SPKT/RES BITUNG /POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 30 Agustus 2022 Pemohon menjadi TERLAPOR dari PELAPOR seorang perempuan bernama VIRGI ANGGRAINI PANDOH dalam perkara tindak pidana penelantaran anak sesuai rumusan Pasal 77B Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 3. Bahwa terlebih dahulu PEMOHON terangakan bahwa antara PEMOHON sebagai PENGGUGAT dan VIRGI ANGGRAINI PANDOH sebagai TERGUGAT, telah bercerai berdasarkan Putusan perdata nomor : 94/Pdt.G/2017/PN.Tnn, di Pengadilan Negeri Tondano dan dalam pertimbangan tersebut anak dalam pengasuhan bersama, dan alasan perceraian karena TERGUGAT sudah memiliki pasangan dan sudah memberikan Surat Pernyataan tertanggal 14 Februari 2017 untuk bercerai dengan segala konsekuensi hukumnya ; 4. Bahwa PEMOHON sangat berkeberatan terhadap tindakan atau perbuatan hukum sewenang-wenang yang dilakukan TERMOHON, keberatan-keberatan PEMOHON seperti tersebut dibawah ini : 5. Bahwa tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dan menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dalam perkara a quo, tidak sah dengan alasan sebagai berikut : 6. Bahwa sehingga jelas disebutkan bahwa : 7. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka ditetapkannya Pemohon oleh Termohon sebagai tersangka adalah tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum oleh karena tidak disertai adanya alat bukti yang cukup sebagaimana yang diisyaratkan dalam KUHAP, oleh karena itu adalah patut jika penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon dinyatakan tidak sah. 8. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN, alasannya TERMOHON harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada PEMOHON untuk menguji siapa yang lebih berhak mengasuh anak antara TERLAPOR dan PELAPOR dalam perkara ini, karena dengan Laporan Polisi ini sudah terbukti PELAPOR tidak mampu mengasuh membiayai anak mereka, sehingga sangat janggal jika kemudian PELAPOR yang menghalangi anak mereka untuk bertemu dengan TERLAPOR dan kemudian dalam perkara ini PEMOHON menjadi TERLAPOR, maka sangat jelas kalau perkara pidan inii diuji terlebih dahulu dalam perkara perdata sebagaimana pun tersebut dalam PERMA No.1 Tahun 1956, “Perkara pidan dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata karena saat ini sementara diuji perihal pengasuhan Anak di Pengadilan Negeri Bitung dengan perkara perdata nomor : 238/Pdt.G/2022/PN.Bit. ; 9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka PEMOHON belum dapat dibuktikan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dituduhkan terhadap PEMOHON karena jelas tidak sesuai KUHAP dan penyelidikan maupun Penyidikannya tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri yang berlaku, sehingga penetapan Tersangka kepada PEMOHON oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH maka sudah sepatutnya TERMOHON menghentikan penyidikan segala proses hukum terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/745/VIII/2022/SPKT/RES BITUNG /POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 30 Agustus 2022 ; 10. Bahwa selanjutnya TERMOHON wajib memulihkan nama dari PEMOHON karena tidak terbukti Pasal yang dituduhkan terhadap PEMOHON, sehingga wajib TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui media sekurang-kurangnya 5 Media online, 5 media cetak, dan melalui media siaran Radio; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |