Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Bit NELTJE TENGKER Pemerintah NKRI, Cq. Kepala Polri, Cq. Kepala Polda Sulut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NELTJE TENGKER
Termohon
NoNama
1Pemerintah NKRI, Cq. Kepala Polri, Cq. Kepala Polda Sulut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menghentikan kegiatan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor :LP/612/IX/2019/SULUT/SPKT, tanggal 05 SeptemberĀ  2019 dengan alasan nebis in idem adalah tidak sah;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses kegiatan Penyidikan terhadapĀ  Laporan Polisi Nomor : LP/612/IX/2019/SULUT/SPKT, tanggal 05 SeptemberĀ  2019 sampai diketahui status Soerat Pendjoealan tertanggal 6 Januari 1941 yang dilaporkan PEMOHON dinyatakan palsu atau tidak.
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini.
  5. Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya