Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.Bth/2023/PN Bit 1.Ridwan Saol
2.Samsia Rahman
3.Yenitje Montolori
4.Alpius Katili
5.Jantje Bukasiang
6.Hans Patolenganeng
7.Feronika Patolenganeng
8.Esterlin Mananeke
9.Yolina Montolori
10.Hendrocles Montolori
11.Bertha Montolori
Sostenes Arunde Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 192/Pdt.Bth/2023/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ridwan Saol
2Samsia Rahman
3Yenitje Montolori
4Alpius Katili
5Jantje Bukasiang
6Hans Patolenganeng
7Feronika Patolenganeng
8Esterlin Mananeke
9Yolina Montolori
10Hendrocles Montolori
11Bertha Montolori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chrisly David Nugraha Paransi, SHRidwan Saol
2Chrisly David Nugraha Paransi, SHSamsia Rahman
3Chrisly David Nugraha Paransi, SHYenitje Montolori
4Chrisly David Nugraha Paransi, SHAlpius Katili
5Chrisly David Nugraha Paransi, SHJantje Bukasiang
6Chrisly David Nugraha Paransi, SHHans Patolenganeng
7Chrisly David Nugraha Paransi, SHFeronika Patolenganeng
8Chrisly David Nugraha Paransi, SHEsterlin Mananeke
9Chrisly David Nugraha Paransi, SHYolina Montolori
10Chrisly David Nugraha Paransi, SHHendrocles Montolori
11Chrisly David Nugraha Paransi, SHBertha Montolori
Tergugat
NoNama
1Sostenes Arunde
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arisdo Fermando SHSostenes Arunde
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Bahwa oleh karena Pihak Pelawan yang memiliki dokumen alas hak atas tanah dalam objek eksekusi yang tidak ditarik sebagai Pihak dalam perkara pada Pengadilan Negeri Bitung  No. 66/Pdt.G/2021/PN. Bit, Jo. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado No. 29/PDT/2022/PT MND, Jo. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1188 K/Pdt/2023 dan akan terdampak kerugian atas pelaksanaan proses Eksekusi, maka dengan ini Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri  Bitung cq, Majelis Hakim pemeriksa Gugatan Perlawanan untuk dapat menetapkan penundaan Eksekusi sampai pada proses Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA :

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pihak Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung  No. 66/Pdt.G/2021/PN. Bit, Jo. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado No. 29/PDT/2022/PT MND, Jo. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1188 K/Pdt/2023 tidak dapat di eksekusi (non executable).
  4. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung No. 66/Pdt.G/2021/ PN.Bit Perihal Eksekusi Pengosongan atas isi Putusan Pengadilan Negeri Bitung  No. 66/Pdt.G/2021/PN. Bit, Jo. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Manado No. 29/PDT/2022/PT MND, Jo. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1188 K/Pdt/2023.
  5. Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menyatakan menurut hukum Para Pelawan adalah orang yang berhak atas tanah Objek Eksekusi;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perlawanan ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak