Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
JODDI JOY MONTOLALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1350/P.1.14/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JODDI JOY MONTOLALU[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa JODDI JOY MONTOLALU, pada hari Sabtu tanggal  25 April 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

-------------Bahwa bermula saat Saksi Bayu Lesmono, Saksi Firja Raihan Syamsu, Saksi Geraldi Michael Hero Dumais yang merupakan anggota Tim Tarsius Polres Bitung yang sedang melakukan giat patroli cipta kondisi bersama dengan Tim mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya tarkam di wliayah kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, kemudian Tim langsung menuju ke lokasi lalu Tim Tarsius mengamankan para anak muda yang diduga terlibat dalam tarkam. Selanjutnya saksi Bayu melakukan pemeriksaan badan kepada Tersangka JODDI JOY MONTOLALU lalu dan menemukan dalam penguasaan Tersangka 1 (satu) buah pelontar panah wayer yang terbuat dari bahan plastik dengan panjang ±13,5 (kurang lebih tiga belas koma lima) cm, pada ujung pelontar terpasang karet elastis berwarna merah berfungsi sebagai pelontar dengan bagian ujung karet terikat kawat sebagai tempat meletakkan proyektil atau anak panah dan 7 (tujuh) buah anak panah wayer yang terbuat dari besi pada bagian ujung berbentuk runcing dan pada bagian belakang besi dililitkan tali rafia berwarna-warni menggunakan solatip berwarna hitam yang melingkar tali rafia tersebut.  Selanjutnya saat ditanyakan terkait ijin atas kepemilikan senjata tajam tersebut Tersangka tidak memiliki ijin atas kepemilikan senjata tajam tersebut.---------------------------------------

-------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk, 1 (satu) buah pelontar panah wayer yang terbuat dari bahan plastik dengan panjang ±13,5 (kurang lebih tiga belas koma lima) cm, pada ujung pelontar terpasang karet elastis berwarna merah berfungsi sebagai pelontar dengan bagian ujung karet terikat kawat sebagai tempat meletakkan proyektil atau anak panah dan 7 (tujuh) buah anak panah wayer yang terbuat dari besi pada bagian ujung berbentuk runcing dan pada bagian belakang besi dililitkan tali rafia berwarna-warni menggunakan solatip berwarna hitam yang melingkar tali rafia tersebut, yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya