| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 163/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.ARIF SALASA, S.H. 2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H. |
TAKEZHI MARCELLINO JUAN KALUMATA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 163/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3136/P.1.14/Enz.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa TAKEZHI MARCELLINO JUAN KALUMATA alias KHEZI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira Jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kompleks Pelabuhan Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ ---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelum terjadinya penangkapan oleh saksi IMRAN SAHIDE bersama dengan saksi BAMBANG HARMOKO yang merupakan anggota Kepolisian resor Bitung, pada tanggal 17 Juli 2025 terdakwa pergi menuju ke rumah lelaki KATOM dengan tujuan untuk membeli ganja dan sesampainya di rumah Lelaki KATOM terdakwa langsung melakukan transaksi dengan harga Rp.500.000,"(lima ratus ribu rupiah). selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2025 Jam 23.00 Wita, terdakwa berangkat dari pelabuhan Jayapura menuju Kota Bitung bersama dengan saksi NOVELIA BAWOLE kemudian perjalanan kurang lebih dari Jayapura ke Kota Bitung terdakwa sempat menggunakan ganja tersebut dengan cara membakar seperti rokok sebanyak 5 (lima) kali kemudian setibanya di Pelabuhan Bitung pada tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 21.00 Wita, pada saat terdakwa bersama dengan saksi NOVELIA B?WOLE dijalan keluar dari pelabuhan samudera Bituing saksi BAMBANG HARMOKO dan saksi IMRAN SAHIDE merupakan anggota Kepolisian resor Bitung melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika diduga jenis ganja, didalam sepatu Vans sebelah kiri sehingga terdakwa langsung diamankan ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------- ------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 335/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HERDIA SAPUTRA, S.Si, JOSUA TAMPARA, S.Si, dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd terhadap pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik bening erisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,7133 gram, diberi nomor barang bukti 296/2025/NF yang disita dari TAKEZHI MARCELLINO JUAN KALUMATA tersebut adalah benar mengandung ganja. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
