Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DANIEL DAUD Alias AYEN, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung tepatnya di tempat Kos Tania, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa DANIEL DAUD Alias AYEN tinggal disalah satu kamar di tempat Kos Tania, kamar kos Terdakwa bersebelahan dengan kamar kos milik saksi MOH. DARUL ARQAM SIDIQ di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Terdakwa sempat melihat di kamar milik saksi MOH. DARUL ARQAM SIDIQ terdapat Laptop, kemudian timbul keinginan dari Terdakwa untuk mengambil laptop milik saksi MOH. DARUL ARQAM SIDIQ tersebut. pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa melihat bahwa saksi MOH. DARUL ARQAM SIDIQ tidak berada di kamarnya, Terdakwa mengambil tangga yang berada di dapur umum tempat Kos Tania, kemudian memakai tangga tersebut untuk naik keatas loteng dari kamar milik Terdakwa dan masuk ke kamar milik saksi MOH. DARUL ARQAM SIDIQ melalui kamar mandi yang tidak memiliki plafon, setelah berhasil masuk ke kamar saksi MOH. DARUL ARQAM SIDIQ, Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver dengan tipe Latitude 7400 2-in-1 yang berada dilantai kamar tersebut, kemudian Terdakwa langsung keluar kembali melalui kamar mandi. Setelah berhasil mengambil Laptop milik saksi MOH. DARUL ARQAM SIDIQ, Terdakwa keluar dari tempat Kos Tania dengan membawa Laptop tersebut yang disimpan Terdakwa di dalam tas berwarna kuning, selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat makan Mcdonald untuk membuka laptop tersebut, saat itu Terdakwa langsung me-reset Laptop tersebut sehingga membuat semua dokumen/data dilaptop tersebut terhapus, setelah me-reset Laptop Terdakwa kemudian pergi kerumah Saksi ONEISMAS DAUD dan Saksi SENNY SERLY LAGESANG di Perumahan Griya Imanuel Wanua Ure Blok D No.2, Kec. Airmadidi, Kab. Minahasa Utara, Laptop yang dibawa Terdakwa tinggalkan dirumah tersebut, kemudian Terdakwa pergi ke Rumah Sakit Maria Walanda Maramis Airmadidi. Selanjutnya Laptop tersebut dibawa kepada Terdakwa oleh Saksi ONEISMAS DAUD dan Saksi SENNY SERLY LAGESANG yang menyusul Terdakwa ke Rumah Sakit, Terdakwa sempat dihubungi saksi MOH. DARUL ARQAM SIDIQ dan menanyakan terkait Laptop yang hilang, namun Terdakwa tidak mengakui dan mengatakan bukan Terdakwa yang mengambil Laptop tersebut, saksi MOH. DARUL ARQAM SIDIQ menanggapi perkataan Terdakwa dengan mengatakan akan melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya kepada pihak Kepolisian, merasa takut perbuatannya diketahui, pada tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa kembali ke tempat Kos Tania dan meletakan Laptop tersebut di depan pintu kamar kos milik saksi MOH. DARUL ARQAM SIDIQ, selanjutnya Terdakwa langsung kembali ke Rumah Sakit.
- Bahwa Laptop milik saksi korban MOH. DARUL ARQAM SIDIQ tersebut dipakai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan, di dalam Laptop tersebut tersimpan dokumen/data penting dan rahasia berkaitan dengan pekerjaan saksi korban MOH. DARUL ARQAM SIDIQ. Akibat perbuatan Terdakwa DANIEL DAUD Alias AYEN, saksi korban MOH. DARUL ARQAM SIDIQ mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya mengembalikan dokumen/data penting yang terhapus.
Perbuatan Terdakwa DANIEL DAUD Alias AYEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |