Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Bit 1.MICHAEL SASAMBI
2.JULIO MAWUNTU
Kapolri, Cq. Kapolda Sulawesi Utara, Cq. Kapolres Kota Bitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MICHAEL SASAMBI
2JULIO MAWUNTU
Termohon
NoNama
1Kapolri, Cq. Kapolda Sulawesi Utara, Cq. Kapolres Kota Bitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa adapun yang menjadi Dasar dan  Alasan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan adalah sebagai berikut :


1. Bahwa Pemohon Praperadilan adalah sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang memiliki Pabrik Pembuatan Es Batu dan Mesin Pendingin Ikan, Yang beroperasi Di Kota Bitung ;
2. Bahwa sesuai dengan Berita acara Rapat Direksi Nomor : 02/RPTI-BKI/XII/2021, Tertanggal 03 Desember 2021, yang memuatkan hasil Rapat Direksi, yakni untuk melakukan Penjualan atas besi – besi tua tidak terpakai pada Pabrik Pemohon Praperadilan, Maka Pada Tanggal 04 Desember 2021, Para Karyawan Pabrik Pemohon Praperadilan melakukan aktifitas untuk Penjualan atas besi – besi disebut ;
3. Bahwa pada saat sementara karyawan Pabrik Pemohon Praperadilan bekerja untuk mengangkut besi – besi tua ke mobil untuk dijual, pada kira – kira jam Dua Belas siang, Tiba – Tiba datang aggota dari Termohon Praperadilan yang bernama DEMRON dan ROY UMAR, yang tanpa menunjukan selembar surat apapun,serta tanpa menerangkan penjelasan apapun, Langsung memasang POLICE LINE (GARIS POLISI) pada Pintu gerbang Pabrik Pemohon Praperadilan, serta langsung pergi setelah meninggalkan Pesan pada karyawan Pabrik yakni menyuruh Presiden Direktur pada Pemohon Praperadilan untuk datang ke Kantor Termohon Praperadilan ;
4. Bahwa Presiden Direktur pada Pemohon Praperadilan, setelah mengetahui kejadian Tersebut, segera datang ke kantor Termohon Praperadilan, selanjutnya oleh Petugas Piket diarahkan ke ruangan Unit III Tipidter Polres Bitung, dan kemudian Presiden Direktur Pada Pemohon Praperadilan Bertemu dengan Anggota Termohon Praperadilan yang bernama DEMRON dan ROY UMAR, yang Kemudian menyampaikan pada Presiden Direktur Pemohon Praperadilan, yakni bahwa mereka yang memasang POLICE LINE (GARIS POLISI) pada Pabrik, dan jangan coba – coba dicabut karena ada sanksi Hukumnya, Presiden Direktur pemohon praperadilan pun kemudian menunjukan Berita acara Rapat Direksi PT. BKI yang dilampirkan dengan Surat – surat ijin Perusahaan, dan menjelaskan betapa pentingnya kegiatan Penjualan besi tua milik Pemohon Praperadilan tersebut, serta juga menerangkan kerugian – kerugian apa yang bakal dialami oleh Pemohon Praperadilan apabila POLICE LINE (GARIS POLISI) tersebut tetap terpasang pada pintu gerbang Pabrik Pemohon Praperadilan dengan maksud agar POLICE LINE (GARIS POLISI) tersebut
segera dicabut, namun segala Penjelasan dan segala surat – surat yang ditunjukan oleh Presiden Direktur Pemohon Praperadilan, Diabaikan oleh Anggota Termohon Praperadilan Tersebut, dengan alasan Tindakan mereka adalah untuk menstatusquo kepemilikan Pabrik Pemohon Praperadilan, dan sudah dikoordinasikan dengan atasan mereka,
5. Bahwa kemudian selanjutnya anggota Termohon Praperadilan kembali datang ke Pabrik Pemohon Praperadilan, dan tanpa alasan yang jelas serta tanpa menunjukan selembar surat apapun, secara sewenang – wenang masuk ke areal Pabrik Pemohon Praperadilan, dan kali ini dengan jumlah yang lebih banyak lagi, diketahui kemudian anggota Termohon Praperadilan tersebut yakni yang bernama DEMRON dan ROY UMAR beserta anggota Tim Tarsius Presisi  ;
6. Bahwa selanjutnya pada sore hari lagi, kembali datang dan secara sewenang – wenang masuk ke pabrik Pemohon Praperadilan, anggota Termohon Praperadilan, yakni yang bernama DEMRON dan ROY UMAR beserta anggota Tim Tarsius Presisi  dan seorang lagi Diduga sebagai Kasad Reskrim Polres Bitung, juga bersama dengan seorang laki – laki bernama MARDI, kemudian Anggota Termohon Praperadilan secera semena – mena bertindak melampaui kewenangannya, Menyuruh menghentikan Kegiatan Pemuatan Besi Tua Ke Mobil, dan secara semena – mena dan tanpa menunjukan Surat apapun atau memberi penjelasan apapun, memasang POLICE LINE (GARIS POLISI) pada besi – besi tua milik Pemohon Praperadilan, kemudian lelaki bernama MARDI secara seenaknya mengambil dan membawa Pergi Kunci – kunci Mobil milik Pemohon Praperadilan, tindakan mana yang masuk ke dugaan tindak Pidana pencurian, namun tindakan lelaki bernama MARDI tersebut dibiarkan saja bahkan terkesan didukung atau dilindungi oleh termohon praperadilan yang adalah aparat Penegak Hukum yang seharusnya melindungi Masyarakat;
7. Bahwa Perbuatan Termohon Praperadilan yang dengan tanpa menunjukan selembar surat apapun, serta tanpa alasan yang jelas dan sah dimata Hukum, masuk ke areal Pabrik milik Pemohon Praperadilan, dan kemudian dengan tanpa alasan yang jelas dan Sah dimata Hukum, serta tanpa menunjukan selembar surat apapun, serta tanpa memberikan penjelasan dengan alasan yang
jelas dan sah dimata hukum, Memasang POLICE LINE (GARIS POLISI)  tentu dapat dikatakan sebagai Perbuatan semena – mena dan jelas merupakan Perbuatan yang melampaui kewenangan, bahkan dapat dikatakan sebagai Penindasan oleh aparat Penegak Hukum Terhadap Masyarakat;
8. Bahwa POLICE LINE (GARIS POLISI) yang dipasang oleh Termohon Praperadilan pada Pabrik Pemohon Praperadilan jelas tidak Sah dan Patut untuk dicabut oleh Termohon Praperadilan, karena untuk menstatusquokan kepemilikan atas sesuatu, sebagaimana diterangkan oleh Anggota Termohon Praperadilan bernama DEMRON, adalah bukan kewenangan Kepolisian dan bukan Tujuan POLICE LINE (GARIS POLISI) Sebagaimana ditentukan Undang - Undang ;
9. Bahwa sebagaimana termuat dalam Berita acara Rapat Direksi Nomor : 02/RPTI-BKI/XII/2021, Tertanggal 03 Desember 2021, yang mendasari aktifitas untuk Penjualan besi tua milik Pemohon Praperadilan, jelas dalam berita acara tersebut, Penjualan besi tua ditujukan untuk membeli suku cadang mesin untuk Perbaikan mesin Pabrik yang sementara rusak, dan untuk Pembelian bahan – bahan baku untuk Pelaksanaan Produksi Pabrik, maka dengan Terhalangnya Penjualan Besi Tua, maka tentu terhalanglah Proses Produksi Pabrik, dan mengakibatkan Pemohon Praperadilan Mengalami Kerugian ;
10. Bahwa kerugian material yang diderita Pemohon Praperadilan karena belum jadi menjual Besi tua diperhitungkan sejumlah Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), ditambah dengan keterlambatan Proses Produksi diperhitungkan sejumlah kurang lebih Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), ditambah lagi karena batalnya kontrak sewa Proses Ikan jangka waktu tertentu, dikarenakan adanya POLICE LINE (GARIS POLISI)  pada Pintu gerbang pabrik milik Pemohon Praperadilan, senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), sehingga di total sejumlah Rp.1.200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), Jumlah kerugian mana yang wajib dibayarkan oleh Termohon Praperadilan kepada Pemohon Praperadilan ;
11. Bahwa selain kerugian Material, Penggugat juga mengalami kerugian Imaterial karena perbuatan Termohon Praperadilan Yang semena – mena terhadap Pemohon Praperadilan, yang apabila mau diperhitungkan dengan sejumlah uang, Pemohon Praperadilan meminta uang Pengganti sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah), Jumlah uang yang wajib tentunya dibayarkan oleh Termohon Praperadilan kepada Pemohon Praperadilan ;
12. Bahwa sangat beralasan Pemohon Praperadilan membawa Permasalahan ini untuk disidangkan pada Pengadilan Negeri Bitung, Untuk Pemohon Praperadilan mencari Keadilan ;

Bahwa Berdasarkan pada hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Pengadilan Negeri Bitung sependapat dengan Pemohon Praperadilan dan berkenan memutuskan :


1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Termohon Praperadilan yang tanpa menunjukan Surat Apapun Juga, dan tanpa memberikan Penjelasan yang sah, secara
semena – mena dan melampaui kewenangannya, secara tanpa ijin dari Pemohon Praperadilan, Berulang kali Masuk pada areal Pabrik Milik Pemohon Praperadilan sebagai Perbutan sewenang – wenang yang tidak sah dan Melawan Hak Pemohon Praperadilan ;
3. Menyatakan Perbuatan Termohon Praperadilan yang tanpa menunjukan Surat Apapun Juga, dan tanpa memberikan Penjelasan yang sah, serta tanpa dasar Hukum yang jelas, juga tanpa Sepengetahuan dari Direksi Pemohon Praperadilan, berulang kali masuk dan memasang POLICE LINE (GARIS POLISI) pada Pintu gerbang Pabrik serta pada besi – besi tua milik Pemohon Praperadilan, adalah sebagai Perbuatan semena – mena dan Tidak Sah ;
4. Menyatakan Hukum Perbuatan Termohon Praperadilan menstatusquokan kepemilikan Pabrik merupakan Perbuatan melampaui Batas Kewenangannya;
5. Menyatakan POLICE LINE (GARIS POLISI) yang dipasang oleh Termohon Praperadilan pada Pintu gerbang Pabrik serta pada besi – besi tua milik Pemohon Praperadilan, adalah Tidak Sah ;
6. Memerintahkan Kepada Termohon Praperadilan untuk mencabut POLICE LINE (GARIS POLISI) yang dipasang Termohon Praperadilan Pada Pintu Gerbang Pabrik serta pada Besi – besi Tua Milik Pemohon Praperadilan ;
7. Menghukum Termohon Praperadilan membayar kerugian material Pemohon Praperadilan sebesar Rp.1.200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah),
8. Menghukum Termohon Praperadilan membayar kerugian imaterial Pemohon Praperadilan sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah),
9. Biaya Perkara Menurut Hukum ;


Selebihnya : Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya