Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 06 April 2024 sekitar jam 14.00 wita Petugas Polres Bitung yang tergabung dalam Surat Perintah Kapolres Bitung nomor: Sprin/255/IV/Res.4.2./2024, 01 Juli 2024 Melakukan kegiatan Razia terhadap peredaran minuman keras saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1(Satu) unit mobil Toyota Avanza yang sedang mengangkut minuman beralkohol jenis Captikus di Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung kemudian atas informasi tersebut TIM langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud selanjutnya pada saat di lakukan pemeriksaan ditemukan di dalam kendaraan mobil jenis pick up sebanyak 3(tiga) Galon berisi Miras jenis Captikus (masing masing gallon berukuran 25 liter) total 75 (tujuh puluh lima) Liter selanjutnya petugas menanyakan "milik siapa minuman alcohol captikus ini" kemudian seorang lelaki yang tidak di kenal mengaku bernama ALFON ONSU mengakui bahwa barang minuman beralkohol jenis captikus adalah milik nya. kemudian Petugas kembali bertanya apakah ada surat Ijin tertulis atau Tidak lelaki tersebut mengatakan "Tidak ada surat Ijin" Kemudian Petugas Polres Bitung mengamankan barang bukti tersebut dengan membuat Surat Tanda Penerimaan dan diserahkan kepada pemilik barang sebagai bukti tentang penyerahan minuman beralkohol yang dimaksud dan setelah itu minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Polres Bitung untuk diamankan dan pemiliknya di undang ke kantor Polres Bitung untuk dimintai keterangan guna diproses sesuai Hukum yang berlaku. |