Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2024/PN Bit ARIF SALASA, S.H. MARSELO PONTOH al SELO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2647 /P.1.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SALASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSELO PONTOH al SELO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa MARSELO ARMANDO PONTOH alias MARSELO PONTOH alias SELO pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 Sekira jam 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merusak kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa MARSELO ARMANDO PONTOH alias MARSELO PONTOH alias SELO pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat terdakwa bersama teman-teman terdakwa sedang minum-minuman keras jenis cap tikus, terdakwa mendengar bahwa saksi korban APOLOS DORONG tidak menyetujui orang tua terdakwa dimakamkan di lahan milik saudara-saudara terdakwa, lalu mendengar cerita tersebut terdakwa merasa sakit hati dan langsung pergi menuju ke arah belakang rumah untuk mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi, yang ujungnya runcing agak bengkok yang panjangnya sekitar 30 cm lebar sekitar 3 cm yang gagangnya terbuat dari kayu biasa yang agak bengkok yang dilingkar dengan menggunakan lakban berwarna hitam yang terdakwa simpan di samping pohon bambu, kemudian terdakwa selipkan di bagian pinggang sebelah kiri selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke arah kebun saksi korban APOLOS DORONG, kemudian setelah sampai di kebun saksi korban, terdakwa bertemu dengan saksi EMA KAEHE dan saksi MARKUS DORONG alias MARTHEN  lalu bertanya “mana Opa POLOS Dang?”, dan saksi MARTHEN mengatakan kepada terdakwa “itu dang opa polos ada duduk di pondok sebelah”, kemudian setelah melihat saksi korban terdakwa langsung mencabut pisau dan sarung yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri sambil menuju ke arah saksi korban, selanjutnya saat melihat saksi korban lari menghindar dan terjatuh, terdakwa mencabut pisau dari dalam sarung dengan mengunakan tangan kanan dan dalam posisi saksi korban terjatuh terdakwa menusuk perut sebelah kanan saksi korban 1 (satu) kali menggunakan pisau tersebut sehingga mengakibatkan saksi korban terluka dan berdarah lantas melihat saksi korban dalam keadaan berdarah, terdakwa langsung lari pulang ke rumah sambil memegang pisau tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban APOLOS DORONG mengalami luka tusuk, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01/278/RS-MN-BITUNG/VER/IX/2024 yang dikeluarkan di Instalasi Gawat Daurat UPTD Rumkit Manembo Nembo Bitung, yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 September 2024 oleh dr. Patrik Gian Tendean, dengan Hasil Pemeriksaan :

c)       Hasil Pemeriksaan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1)      Anamnesis.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

         Luka tusuk di perut sejak satu hari yang lalu (selasa, dua puluh empat September dua ribu dua puluh empat) jam lima belas lebih nol nol wita. Awalnya penderita sedang bekerja di kebun, kemudian terjadi keributan dan penderita di tusuk menggunakan pisau badik dari arah depan oleh orang sebanyak satu kali di perut. Setelah kejadian pelaku melarikan diri, penderita sadar penuh dan segera berjalan pulang ke rumah kemudian dibawa ke rumah sakit budi mulia Bitung. Penderita sempat dirawat satu hari kemudian pulang atas pernmintaan pasien.-----------------------------------------------------

d)      Pemeriksaan Fisis---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Kesadaran : Kesadaran penuh (Glasgow Coma Scale = lima belas): eye (respon mata = empat), motorik (respon pergerakan = enam), verbal (respon suara = lima).------------------------------------------------------------------------------------
  2. Tekanan darah : seratus delapan puluh tiga per tujuh puluh sembilan mmHg.-------------------------------------------------
  3. Denyut nadi : sembilan puluh kali per menit.---------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Pernapasan : dua puluh dua kali per menit.----------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Suhu tubuh : tiga puluh enam koma enam derajat Celcius.--------------------------------------------------------------------------
  6. Pakaian : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Tampak luka tikam di dada kanan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.-----

2)      Pemeriksaan Penunjang ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

         Foto thorax AP tegak.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

e)      Ringkasan Pemeriksaan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          Telah di periksa seorang Laki-laki di lnstalasi Gawat Darurat UPTD Rumkit Manembo nembo Bitung hari Rabu tanggal dua puluh lima bulan September tahun dua ribu dua puluh empat pukul lima belas lebih nol nol menit.-------------------------------------

f)       Pengobatan dan Tindakan----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          oksigenasi adekuat IVFD NaCl 0,5! tpm zotam 2x1 iv fiopraz 2x1 iv nerogesik 3x1 iv injeksi tetagam periksa DL masuk rumah sakit perawatan bedah observasi tanda akut abdomen observasi tanda ARDS observasi hemodinamik  DL serial/24 jam.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

g)      Prognosis.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

h)      Kesimpulan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-        Luka robek yang diakibatkan trauma tajam.----------------------------------------------------------------------------------------------------

-        Ditemukan tanda kekerasan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya