Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2024/PN Bit YANCE PANGEMANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2024/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANCE PANGEMANAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki penulisan nama pada akta kelahiran anak PEMOHON Nomor 474.1/225 dari SYELI GABRIELA MEIFY PANGEMANAN menjadi SELLY PANGEMANAN;
  3. Memerintahkan Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri untuk melaporkan perihal perubahan Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk memperbaiki penulisan Nama pada Akta Kelahiran anak PEMOHON Nomor 474.1/225 tertanggal 24 Januari 2012, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sorong, semula penulisan nama adalah SYELI GABRIELA MEIFY PANGEMANAN menjadi SELLY PANGEMANAN dan menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong untuk diketahui dan untuk dicatat perubahan tersebut pada register yang diperuntukkan untuk itu;

Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak