Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki penulisan nama pada akta kelahiran anak PEMOHON Nomor 474.1/225 dari SYELI GABRIELA MEIFY PANGEMANAN menjadi SELLY PANGEMANAN;
- Memerintahkan Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri untuk melaporkan perihal perubahan Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk memperbaiki penulisan Nama pada Akta Kelahiran anak PEMOHON Nomor 474.1/225 tertanggal 24 Januari 2012, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sorong, semula penulisan nama adalah SYELI GABRIELA MEIFY PANGEMANAN menjadi SELLY PANGEMANAN dan menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong untuk diketahui dan untuk dicatat perubahan tersebut pada register yang diperuntukkan untuk itu;
Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini |