Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
ALDO YOSUA MAMANGSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-319/P.1.14/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO YOSUA MAMANGSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa ALDO YOSUA MAMANGSA pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 07.45 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa ALDO YOSUA MAMANGSA pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat Terdakwa bergerak dari rumah kakak Terdakwa yang berada di Perum Meyta Satu Kel. Manembo-Nembo Atas sekitar pukul 07.20 wita dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X Nopol DB 3840 AG dengan tujuan ke arah Tendeki tepatnya di SD Tendeki untuk mengambil HP Terdakwa yang dibawa oleh keponakan Terdakwa. Sekitar 5 menit kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah kakak Terdakwa dari arah Tendeki menuju Perum Meyta dengan kecepatan tinggi karena Terdakwa sedang terburu-buru untuk masuk kerja pukul 07.30 wita. Saat melintas di jalan raya dekat Perumahan Meyta Satu Terdakwa melihat korban WELMENTJI OMPI sedang menyeberang jalan dari sisi jalan kiri mengarah ke sisi jalan kanan. Melihat hal tersebut Terdakwa lantas berusaha menghindari korban, namun ternyata tabrakan tetap tidak terhindarkan dimana sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak korban hingga korban terpental dan terjatuh di jalan aspal, sedangkan Terdakwa juga terjatuh ke aspal bersama dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah itu korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan namun korban tidak dapat diselamatkan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban WELMENTJI OMPI mengalami luka-luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No: 034/VER/SMH-MNT/III/2025 yang dikeluarkan oleh Sentra Medika Hospital Minahasa Utara, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2025 oleh dr. Afrilya N. Solang, dengan hasil pemeriksaan:

 

 

Kesimpulan:

  1. Pada pasien Perempuan 75th terdapat Jejas di dada, luka robek tangan kanan, jejas dan bengkak kaki kanan, jejas dan luka lecet pinggul kiri, Keluar darah dari hidung post kll, urine campur darah, Pasien tiba di IGD dalam keadaan Penurunan Kesadaran GCS 3.

.------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban WELMENTJI OMPI meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian No: 7107-KM-28112025-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Tenggara, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2025 oleh Drs. Piether D. Owu, ME.-------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--

Pihak Dipublikasikan Ya