Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Bit DJEKMON AMISI FENNY TUAGE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJEKMON AMISI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FENNY TUAGE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat,
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  3. Menyatakan bahwa Tergugat mempunjai sisa pinjaman Kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman ditamba bunga pinjaman sebesar Rp 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah)
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkn 1(Satu) unit Kendaraan Jenis Pajero Sport dengan Nomor Polisi DB 1614 VC  Kepada Penggugat sampai Tergugat membayar uang pinjaman kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini,

MOHON KEADILAN

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak