| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat TIDAK PERNAH memberikan uang kepada Penggugat dalam kapasitasnya sebagai karyawan Bank SulutGo, dan/atau sebagai uang titipan untuk didepositkan; menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan semata-mata atas dasar hubungan pribadi antara Penggugat dan Tergugat, dengan peruntukan sebagai biaya liburan bersama, dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), yang atas kesepakatan bersama disimpan pada rekening Bank SulutGo atas nama Tergugat sendiri;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat berupa: (i) mengunjungi kantor tempat kerja Penggugat dan menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada pimpinan kantor; (ii) mengirimkan surat somasi yang memuat keterangan palsu ke tempat kerja Penggugat; (iii) menyebarluaskan fitnah kepada pimpinan-pimpinan Bank SulutGo; serta (iv) melaporkan Penggugat ke DPRD Kota Bitung, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah), secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), atau sejumlah lain yang dipandang patut oleh Majelis Hakim berdasarkan asas ex aequo et bono;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |