Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G/2026/PN Bit VICKY PENI MONALISA MAKAWIMBANG HENGKY RUMUAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 204/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VICKY PENI MONALISA MAKAWIMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENGKY RUMUAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat TIDAK PERNAH memberikan uang kepada Penggugat dalam kapasitasnya sebagai karyawan Bank SulutGo, dan/atau sebagai uang titipan untuk didepositkan; menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan semata-mata atas dasar hubungan pribadi antara Penggugat dan Tergugat, dengan peruntukan sebagai biaya liburan bersama, dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), yang atas kesepakatan bersama disimpan pada rekening Bank SulutGo atas nama Tergugat sendiri;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat berupa: (i) mengunjungi kantor tempat kerja Penggugat dan menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada pimpinan kantor; (ii) mengirimkan surat somasi yang memuat keterangan palsu ke tempat kerja Penggugat; (iii) menyebarluaskan fitnah kepada pimpinan-pimpinan Bank SulutGo; serta (iv) melaporkan Penggugat ke DPRD Kota Bitung, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah), secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), atau sejumlah lain yang dipandang patut oleh Majelis Hakim berdasarkan asas ex aequo et bono;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak