| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Perempuan yang bernama : AMOREZIA FELICIA HAMISE, lahir di BITUNG, pada tanggal : 22 Februari 2017 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-19092017-0090 tertanggal 19 September 2017 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI IBU YULINDA ELFIRA YANTI, menjadi ANAK KE SATU, PEREMPUAN DARI AYAH HILLTON HIROHITO HAMISE DAN IBU YULINDA ELFIRA YANTI;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|