Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Bit OKTOVINA LARATMASSE RUMSIFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OKTOVINA LARATMASSE RUMSIFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohona Pemohon terserbut;
  2. Membatalkan  Akte Kelahiran Pemohon Nomor 861/2000 yang di keluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota bitung pada  tanggal 18  Juli  2000 dan Kartu Tanda Pengenal Pemohon Nomor 7102135910890003 yang bernama  Oktovina Rumsifa menjadi Oktovina Laratmasse Rumsifa yang di keluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota bitung pada  tanggal 09 Juni  2018.
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah  nama Pemohon dari nama Oktovina Rumsifa menjadi Oktovina Laratmasse Rumsifa;
  4. Memerintakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dan menerbitkan Salinan Akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk dengan memerhatikan Salinan Resmi Penetapan ini ;

Membebankan kepda Pemohon untuk membayar biaya yanag timbul dalam perkara Permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak